News

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Gelar Apel Siaga Pastikan ASN Netral!

78
×

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Gelar Apel Siaga Pastikan ASN Netral!

Sebarkan artikel ini

KAB. TASIK (CM) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menggelar Apel Siaga untuk Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pengawasan Tahapan Kampanye menjelang Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Halaman Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya pada Senin, 23 September 2024, sebagai bentuk persiapan dan komitmen bersama dalam menjaga integritas pelaksanaan pemilu.

Dalam apel tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Moh. Zen, memimpin pembacaan ikrar netralitas ASN yang diikuti oleh seluruh ASN yang hadir. Pembacaan ikrar ini menjadi simbol tekad ASN untuk bersikap netral selama proses pemilihan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, yang memimpin apel tersebut, menekankan pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan kampanye.

Baca Juga: Rapat Pleno KPU Kota Tasikmalaya Memanas! Inilah Hasil Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

“ASN tidak diperbolehkan ikut serta dalam kampanye, meskipun memiliki pilihan politik. Hak memilih itu hanya berlaku di bilik suara pada tanggal 27 November 2024,” tegas Dodi dalam pidatonya, memperingatkan bahwa setiap bentuk keberpihakan di luar ketentuan akan menjadi pelanggaran serius.

Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting daerah, seperti Wakil Bupati Tasikmalaya, jajaran Forkopimda Kabupaten Tasikmalaya, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, perwakilan partai politik, serta tamu undangan lainnya.

Apel siaga ini menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali komitmen seluruh pihak dalam menjaga kelancaran tahapan pemilu dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil, terutama dalam hal pengawasan terhadap netralitas ASN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *