News

Jelang Pemilukada, Sekda Kota Cimahi Tepis Keterlibatan ASN

204
×

Jelang Pemilukada, Sekda Kota Cimahi Tepis Keterlibatan ASN

Sebarkan artikel ini
Jelang Pemilukada, Sekda Kota Cimahi Tepis Keterlibatan ASN
Foto dok

CIMAHI, (CAMEON) – Jelang pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu) Kota Cimahi, Rabu mendatang (15/2/2017), mulai terdengar santer terdengar sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berpihak. Sebelumnya, baik Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Muhamad Yani, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Harjono sudah menepis hal tersebut.

Hal tersebut juga dibantah oleh Dewan Pengurus Cabang Kota Cimahi PDI Perjuangan, Denta Irawan. “Kami membantah ada keterlibatan ASN. Hal ini sudah diatur dengan jelas di dalam Undang-undang terkait kenetralan para ASN,” kata Denta dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (10/2/2017).

Akan tetapi, untuk sanak saudara para ASN atau para istri pihaknya mempersilakan. Sebab, para keluarga tidak terhitung sebagai ASN. Bahkan, pihaknya akan menolak secara tegas jika ada ASN yang bergabung.

Dia menegaskan khusus untuk nomor tiga kebanyakan mantan ASN Kota Cimahi yang bergabung. Seperti mantan Sekda Cimahi, kepala dinas dan tentunya para mantan purnawirawan Polisi dan TNI.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Universitas Parahyangan Asep Warlan mengatakan, dengan potensi politik dinasti saat ini sangat dimungkinkan jika ASN kembali berpihak kepada petahana.

“Hal ini disebabkan karena para ASN ini mendapatkan pertolongan atau jasa dari petahana. Seperti kasus di Banten, Makassar dan Indramayu di mana para ASN yang berpihak sangat kental,” jelasnya.

Sangat dimungkinkan Kota Cimahi akan seperti tiga wilayah tersebut. Secara kasar, suami Atty Suharti sudah menjabat selama 10 tahun. Lalu, Atty sudah menjabat selama lima tahun.

Diakui olehnya, untuk para ASN memang diatur dengan jelas. Akan tetapi bisa dilihat dari beberapa indikator. Bagaimana melihatnya, lanjut dia, contoh para istri ASN yang terlibat politik. Di mana para ASN nantinya akan mengupayakan anggaran dan perangkat lainnya untuk melakukan dukungan.

“Tapi memang dalam hal ini para istri atau para sanak saudara tidak mendapatkan larangan untuk berpolitik,” pungkasnya. (Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *