PANGANDARAN (CM) – Kepala BRI Padaherang, Ujang Sopian, mengatakan, dalam proses pencairan Pantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM), pihak perbankan hanyalah sebatas untuk mencairkan saja.
Artinya, segala bentuk hambatan ataupun kesalahan yang terjadi dalam penerimaan bantuan itu tidak bisa dilakukan langsung diperbaiki oleh perbankan.
“Kami cuma sekedar memproses pencairan, tapi jika ada permasalahan calon penerima BPUM identitas tidak sesuai misalnya nomor induk kependudukan (NIK) tidak sesuai dengan nama calon penerima, itu kita lakukan pelaporan untuk di laksanakan verifikasi ulang oleh Kementrian Koperasi dan UKM,” katanya saat ditemui di kantornya, Sabtu (24/10/2020).
Dia menegaskan, untuk masalah informasi, seharusnya pemerintah dan pihak BRI harus sinkron terlebih dahulu agar ketika ada informasi, masyarakat dan pihak perbankan tidak kebingungan.
“Alhamdulillah semalam saya sudah komunikasi dengan kantor pusat dan wilayah, jadi kesimpulannya ketika ada permasalahan identitas harus verifikasi ulang, dan kalau tetap tidak dapat terus bisa daftar ulang atau diganti namanya. Waktu untuk proses verifikasi, kami tidak bisa menentukan karena kita hanya sekedar melaporkan permasalahan tersebut ke kantor cabang,” tutupnya. (Padna)