CIMAHI, (CAMEON) – Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menjadwalkan batas akhir penyampaian akun resmi Media Sosial (Medsos) pada Kamis (27/10) kemarin, namun pada kenyataannya hingga hari ini (28/10) baru satu pasangan calon Wali Kota yang menyerahkan akun resminya.
“Baru Tim Asep Hadad-Irma yang masuk,” terang Sri Suasti, Ketua Tim Pokja Kampanye KPU Kota Cimahi saat ditemui di ruang kerjanya, jalan Pesantren, Jumat (28/10/2016).
Dikatakan Sri, KPU sudah sering menyampaikan kepada Tim Sukses masing-masing pasangan calon untuk segera menyerahkan akun resmi medsosnya.
Namun pada kenyataannya, hingga hari terakhir penyampaian, baru hanya satu pasangan yang menyerahkan. Ia malah mengakui, sekarang ini tidak ada batasan bagi Tim Sukses untuk menyerahkan akun medsos resminya.
“Kalau harus wajib (batas waktu) sanksinya tidak ada. Yang belum tetap kami imbau untuk segera mendaftarkan,” kata Sri.
“Gak ada batasan, karena kita sudah memberi batas sampai kemarin, tapi mereka belum menyerahkan,” sambung dia.
Beberapa waktu lalu, Ketua KPU Kota Cimahi, Handi Dananjaya mengatakan, pendaftaran akun medsos resmi pasangan calon wajib dilakukan agar KPU, Panwaslu serta kepolisian dapat memantau aktifitas kampanye para pasangan calon di medsos.
Akun medsos yang didaftarkan tidak boleh memuat isi yang berbau kampanye mengenai Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).
“Pasangan calon hanya diperbolehkan mendaftarkan satu akun dari satu jenis medsos ke KPU, Panwaslu dan kepolisian,” kata Handi. cakrawalamedia.co.id (Rizki)