JAKARTA (CM) – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan bahwa ada tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi Apple sebelum iPhone 16 bisa resmi dipasarkan di Indonesia.
Menurutnya, hingga kini Apple belum memenuhi komitmen investasinya di Tanah Air, yang mencapai nilai total Rp1,7 triliun, dan hal ini menjadi alasan utama mengapa iPhone 16 dilarang masuk ke pasar Indonesia.
“Untuk ukuran perusahaan sebesar itu, jumlah tersebut terbilang kecil,” kata Agus dengan nada tegas dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa, 12 September 2024.
Nilai Investasi Apple yang Terlambat Direalisasikan
Agus menyatakan bahwa Apple telah berkomitmen untuk menginvestasikan Rp1,7 triliun di Indonesia, tetapi hingga kini belum terealisasi sepenuhnya. Sementara itu, angka penjualan produk-produk Apple di Indonesia pada tahun 2023, yang meliputi kategori handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), telah mencapai lebih dari Rp30 triliun.
“Pada tahun 2023 saja, penjualan produk HKT Apple di Indonesia mencapai lebih dari Rp30 triliun, sedangkan nilai investasi mereka yang disepakati hingga 2023 hanyalah Rp1,7 triliun. Ini jelas ketidakseimbangan yang mencolok,” ujarnya.
Tiga Persyaratan Penting Bagi Apple
Agus kemudian merinci tiga langkah utama yang harus dipenuhi Apple untuk memenuhi kewajibannya berinvestasi di Indonesia. Pertama, Apple diwajibkan untuk mendirikan divisi penelitian dan pengembangan atau R&D di dalam negeri. Hal ini diharapkan dapat mendukung inovasi teknologi serta membuka lapangan kerja baru bagi talenta-talenta lokal.
Kedua, Indonesia meminta Apple untuk memasukkan Indonesia ke dalam rantai pasok global mereka atau Global Value Chain (GVC) Apple. Agus menjelaskan bahwa Indonesia memiliki 17 perusahaan yang mampu memproduksi sejumlah komponen untuk produk Apple, dan pemerintah akan memfasilitasi “business matching” untuk memperkuat kolaborasi tersebut.
“Kami sudah mengidentifikasi 17 perusahaan di Indonesia yang mampu memproduksi beberapa kategori komponen produk Apple. Dengan begitu, kita bisa menjadi bagian penting dalam rantai pasok global mereka,” jelas Agus penuh optimisme.
Pengembangan Apple Academy Sebagai Upaya Pemenuhan TKDN
Syarat ketiga yang diajukan pemerintah adalah pengembangan Apple Academy di Indonesia. Saat ini, untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35 persen yang ditetapkan pemerintah, Apple telah mengembangkan Apple Academy di beberapa kota, seperti Tangerang Selatan, Batam, dan Surabaya. Upaya ini dilakukan agar Apple dapat memenuhi regulasi TKDN untuk kategori produk HKT.
Agus mengingatkan bahwa produk HKT yang tidak mencapai persentase TKDN yang ditentukan pemerintah tidak diperkenankan beredar di pasar Indonesia. “Pengembangan akademi ini merupakan salah satu langkah untuk memenuhi persyaratan TKDN yang diberlakukan di Indonesia,” katanya.
Dengan adanya tiga syarat ini, pemerintah berharap Apple serius dalam mewujudkan komitmen investasinya dan menjadikan Indonesia sebagai bagian strategis dalam ekspansi pasar global mereka.
Agus pun menegaskan bahwa komitmen ini sangat penting untuk mendorong perkembangan industri teknologi di Indonesia serta memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat.