KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Pendaftaran bakal calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya tinggal hitungan hari. Sudahkah para pengusung partai politik dan gabungan partai politik menyiapkan persyaratan administrasi yang harus disiapkan?
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Cholis Muchklis membeberkan, persyaratan pencalonan partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon sudah termaktub dalam keputusan KPU Kota Tasikmalaya No:32/HPTS.KPU Kota-11.329197/2016.
“Parpol pengusung memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kota Tasikmalaya atau 9 kursi. Memperoleh paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah pemilu DPRD Kota Tasikmalaya atau sebanyak 369.230 yaitu dibulatkan 92.308 suara,” bebernya, disela Bimtek di Aula KPU, Kamis (15/9/2016).
Dibeberkannya, Partai politik atau partai gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon wajib menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung dengan menggunakan formulir model B-KWK Parpol beserta lampirannya.
“Sementara salinan kepengurusan partai politik mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM,” katanya.
Pada pelaksanaan pendaftaran nanti, dia menjelaskan, para pimpinan partai politik atau gabungan partai politik dan bakal pasangan calon diwajibkan hadir pada saat pendaftaran. Persyaratan calon dan surat pencalonan wajib dilampiri pula pada saat pendaftaran nanti.
”Waktu dan tempat pendaftaran bakal pasangan calon dari partai politik gabungan partai politik pada tanggal 21 sampai dengan 23 september 2016 bertempat di Aulia KPU Kota Tasikmalaya pukul 08.30-16.00 WIB,” pungkasnya. cakrawalamedia.co.id (Edi Mulyana)