KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi pejabat di Kota Tasikmalaya naik tiga kali lipat. Inilah angka-angkanya.
Pejabat eselon ll TPP-nya menjadi Rp 17 juta. Pejabat eselon lll TPP-nya menjadi Rp 10 juta. Lalu pejabat eselon lV TPP-nya menjadi Rp 3,6 Juta. Sementata Sekda sekitar Rp 24 juta yang disesuaikan dengan beban kerja.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tasikmalaya Deden Mulyadi menjelaskan, sistem kenaikan TPP ini dihitung antara beban kerja, resiko kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya.
“Keempat kriteria itu (beban kerja, resiko, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif) dihitung menjadi satu bobot,” jelasnya, saat ditemui CAMEON di ruang kerjanya, Kamis (26/1/2017).
Ia mencontohkan. Kepala Bagian yang beban kerjanya cukup tinggi, tetapi resiko kerjanya tidak begitu berat. Ini salah satu pertimbangan.
“Walaupun seabrag (kerjanya) tetapi rendah (resikonya). Namun sebaliknya, petugas pemadam kebakaran (Damkar) beban kerjanya rendah, tetapi resiko kerjanya sangat tinggi,” jelasnya.
Lihatlah petugas penakluk api Ini. Ketika ada kejadian kebakaran, mereka memadamkan api dengan mempertaruhkan nyawa.
“Tidak mudah memadamkan api. Banyak rintangannya. Bahkan nyawa taruhannya,” kata Dede.
Itu artinya, sambung dia, beban kerjanya mereka para petugas Damkar ini rendah, tetapi ketika ada kejadian, resiko kerjanya berhubungan dengan nyawa.
Tak hanya pejabat eselon saja yang menjadi pertimbangan pemerintah. Pihaknya mengakui, selama ini pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terutama bagi ASN yang mengabdi di Kelurahan. Ia menyinggung, pegawai kelurahan ini tidak mendapatkan proyek.
“Pegawai di kelurahan honorernya kecil. Makanya kenaikan TPP disamaratakan,” jelasnya.
Dijelaskan lebih jauh, kriteria kenaikan TPP bagi para ASN ini dihitung dari tingkatan eselon ll A seperti Sekda, eselon ll B Asda, eselon lll A Kabag, Camat dan sekretarisnya eselon lll.
Kemudian, eselon lV A setingkat Kasubag, Kasie dan Kasubid. Lalu eselon lV B setingkat Kasubag di kecamatan sampai setara.
“TPP bagi eselon lV ini awalnya sebesar Rp 1,2 juta. Sekarang naik menjadi Rp 3,6 Juta,” katanya.
Sementara untuk eselon lll B, awalnya Rp 1,8 juta, kini naik menjadi Rp 5,9 Juta. Dan untuk eselon lll A, awalnya Rp 2,8 juta menjadi Rp 10 juta.
“Eselon ll A TPP nya sebesar Rp 17 juta. Ini sama dengan kepala badan dan staff ahli. Sementara Kepala Dinas Rp 15 juta. Dan tertinggi Pak Sekda sebesar Rp 24 juta. Semuanya belum dipotong pajak,” bebernya. (Edi Mulyana)