KOTA TASIKMALAYA (CM) – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya, Hanapi mengatakan, tata kelola aset milik daerah yang statusnya sudah menjadi milik negara sudah di atur didalam peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
“Menggunakan aset milik Daerah, lahan pertanian, perkebunan, kehutanan dan bangunan gedung untuk kepentingan pribadi secara komersil ada perwalkot dan perdanya yaitu Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha,” jelas Hanapi kepada Cakrawala Media di Kantor BPKAD, Selasa (5/1/2021)
Hanapi mengatakna, untuk lahan pertanian sawah nilai setrategis panen atau 1 kali panen per tahun, dasar perhitungan pemakaian permeter per tahun 215.000 rupiah, 2 kali panen per tahun 430.000 rupiah, 3 kali panen per tahun 645.000 rupiah. Untuk perkebunan per meter per tahun 200.000 rupiah, kehutanan per meter 125.000 rupiah pertahun.
“Untuk sewa gedung dan fasilitasnya seperti Gedung Juang 45 dan sejenisnya yang diperuntukan untuk acara resepsi pernikahan, rapat, hajatan, dan kegiatan lain yang sejenis, dasar perhitungan pemakaian gedung per hari sebesar 2.000.000 rupiah,” terang Hanapi.
lebih lanjut ia mengatakan, untuk Gedung Galih Pawesti dengan kegiatan yang sama per hari seesar 1.500.000 rupiah, Gedung Korpri dan sejenisnya dengan kegiatan yang sama per hari sebesar 1.000.000 rupiah, Gedung Kesenian untuk kegiatan lain sejenis insidentil langganan per jam 5.000 rupiah, sedangkan latihan kesenian dan kegiatan lain yang sejenis insidentil per hari sebesar 75.000 rupiah.
Hanapi menjelaskan, untuk lebih mengetahui peraturan tentang aset daerah, bisa di download dan dibuka serta terbuka untuk di lihat oleh semua orang.
“Kalau ada yang minat tentang aset tersebut silahkan hubungi langsung SKPD terkait yang mengelola karena disini peran BPKAD bukan pengguna secara langsung,” pungkasnya. (Edi Mulyana)