KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Tasikmalaya Deden Mulyadi membeberkan pertimbangan kenaikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN).
Alasan pertama, kata Dede, kenaikan ini sudah berdasarkan dengan kemampuan APBD daerah dan ini sudah diatur di dalam undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Di dalam salah satu pasal (UU tersebut) telah diatur, bahwa pendapatan PNS salah satunya adalah gajih pokok, tunjangan kerja, dan tunjangan kemahalan,” ujarnya, saat ditemui CAMEON, di ruang kerja Kabag Organisasi Bale Kota Tasikmalaya, Kamis (26/1/2017).
Ia menjelaskan, tunjangan kemahalan itu hanya diberikan kepada para PNS yang ada di pulau-pulau terpencil atau perbatasan. Dengan jarak rumah ke tempat bekerja sangat jauh. “Makanya diberikan tunjangan kemahalan,” imbuhnya.
Nah, dalam regulasi honor PNS sekarang yang baru dimulai awal tahun 2017 ini, tidak ada lagi honor, yang ada hanya gaji pokok, tunjangan dan kemahalan”.
Jadi, kata dia, alasan pemerintah Kota Tasikmalaya menaikan TPP menjadi tiga kali lipat dianggap wajar. Terlebih selama ini, tunjangan bagi para PNS masih dianggap belum memadai.
“Kami melihat tunjangan pegawai sekarang ini di Kota Tasikmalaya sangat minim dan kecil. Itu sebabnya Tunjangan Perbaikan Penghasilan di naikan,” pngkasnya, (Edi Mulyana)