News

Indag Kota Tasikmalaya Kembali Salurkan Bantuan Untuk Pelaku Usaha Mikro 2021

249
×

Indag Kota Tasikmalaya Kembali Salurkan Bantuan Untuk Pelaku Usaha Mikro 2021

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Kota Tasikmalaya Tahun 2021 kembali di buka. Hal tersebut berdasarkan peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor: 2 Tahun 2021 tanggal 18 Maret 2021, Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020, tentang pedoman umum.

Penyaluran BPUM ini untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Kasi Kesra dan Ekbang Kelurahan Panglayungan, Cucu Nurul Hayati, mengonfirmasi hal tersebut saat kami hubungi, Sabtu (03/04/2021).

“Berdasarkan hasil rapat sosialisasi BPUM dengan dinas Indag di Aula Balekota hari Kamis 1 April 2021 pendaftaran BPUM dibuka kembali mulai tgl 1 April s/d 30 Mei 2021,” ungkapnya.

Nominal bantuan yang disalurkan sebesar 1.2 juta rupiah. Pendaftaran bisa dilakukan secara online dan offline dengan syarat foto copy e-KTP, foto copy KK, foto usaha, Nib atau SKU, surat pernyataan tidak mempunyai kredit KUR atau kredit permodalan lainnya dari Bank.

“Berkas dikumpulkan di kelurahan dan nanti secara kolektif akan diserahkan ke Indag oleh kelurahan. Indag hanya akan menerima berkas sacara kolektif dari kelurahan,” lanjutnya.

Untuk pendaftaran online, silahkan mengisi form yang telah disiapkan melalui link ini. Sedangkan untuk berkas tetap dikolektif dan dikumpulkan di kelurahan. Selanjutnya pihak Kelurahan yang akan menyerahkan berkas ke Indag Kota Tasikmalaya. (Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *