News

Imigrasi Tangkap 8 WNA Asal Nigeria

176
×

Imigrasi Tangkap 8 WNA Asal Nigeria

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya melalui Bidang Inteldakim, menangkap 8 Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Nigeria di Kabupaten Pangandaran, Rabu (11/09/2019).

Kepala Seksi Intel Dakim Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya, Agus Tinus Wahyudin, mengatakan, 8 WNA telah ditangkap pada hari yang sama, namun tempat dan jam yang berbeda. Satu berasal dari Negara Kuba dan 7 asal negara Nigeria.

Ke delapan WNA tersebut 2 orang ditangkap di Graha Artha Blok A5 RT 02/09 Jalan Raya Sidomulih Kampung Pejaten Desa Pejaten Kecamatan Sidomulih, 3 orang di RT 02/11, 2 orang di RT 01/010, dan seorang lagi ditangkap di RT 03/010 Kampung Kamurang Desa Babakan Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran.

“Ditangkapnya ke 8 WNA itu, hasil operasi mandiri setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat. Kemudian dilakukan penyergapan di tempat yang mereka tinggali,” jelas Wahyudi kepada media di Kantor Imigrasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka tidak bisa menunjukan kepemilikan dokumen, namun ada 1 orang yang memiliki dokumen paspor tetapi batas ijin tinggalnya sudah tidak aktif alias opersetel.

Menurutnya, untuk sementara ke 8 WNA tersebut akan diamankan di ruang Ditensi Kantor Imigrasi. Tujuannya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Ia menambahkan, ke 8 WNA itu sebelum di bawa ke Kantor Imigrasi, terlebih dahulu dilakukan tes urin di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis.

“Tes urin dilakukan, selain untuk menjalin sinergitas antara Imigrasi, TNI, Polri dan juga BNN, hal tersebut guna memastikan tidak ada keterlibatan dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan, Pengedaran Gelap Narkoba (P4GN),” jelas Agus.

Di tempat yang berbeda, Mulyana (52) dan Mulyadi (50), RT setempat, mengatakan, ke 7 WNA tersebut, aktifitas kesehariannya masih belum diketahui secara pasti.

“Sebelumnya keberadaan mereka tidak diketahui, paling saya melihat sekali-kali pada saat mereka ke warung dan keluar rumah, intinya aktifitas keseharian mereka sangat tertutup tidak diketahui, tahu tahu sudah ada di rumah yang dia kontrak,” ujar Mulyana.

Keberadaan mereka, katanya, sejak awal tidak pernah melapor. “Saya hanya menerima laporan dari pemilik kontrakan yang tidak disertai dokumen. Kelemahan saya selaku pengurus tidak memahami bahasa mereka, sehingga tidak bisa komunikasi,” ungkapnya.

Mulyadi dan pengurus setempat lainnya pun, mengucapkan terimakasih kepada petugas Kantor Imigrasi yang telah membantu untuk menertibkan warga negara asing yang selama ini telah berdomisili lebih dari tiga bulan.

“Tentunya di tengah keterbatasan kemampuan kami dalam berbicara bahasa asing merasa terbantu. Setelah kejadian sekarang ini, kami sebagai pengurus akan selalu hati-hati,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *