News

Imigrasi Kelas ll Tasikmalaya Sambut Baik Pembentukan UPP

214
×

Imigrasi Kelas ll Tasikmalaya Sambut Baik Pembentukan UPP

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) tengah menggenjot program nasional penyerapan informasi dan pembentukan Unit Penanganan Pengaduan (UPP). Program ini akan diduplikasi melalui Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya, menyambut baik untuk direalisasikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas Il Non TPI Tasikmalaya menyambut baik program ini. Melalaui Sistem Pengelolaan Penanganan Pengaduan Nasional (SP4N) ini, kata dia, program penanganan pengaduan ini akan semakin meningkatkan pelayanan.

“Rencananya akan dikembangkan pada 33 pilot project yang ditunjuk oleh Kemenpan-RB dan Ombudsman dengan B- Trust Group sebagai pelaksana program,” katanya, kepada media Sabtu (14/09/2019).

Pihaknya merasa bangga. Karena dari 125 Kantor imigrasi di seluruh Indonesia, Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar dan berikutnya Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya.

“Kantor Imigrasi (Kelas ll Non TPI Tasikmalaya) yang siap untuk mendapat kesempatan penyerapan informasi dan UPP,” jelas Sugiono.

Ia menambahkan, setelah Imigrasi Kelas ll Non TPI ditetapkan, terdapat beberapa kegiatan yang akan dilakukan untuk mengoptimalkan konektivitas Pengelolaan Pengaduan melalui aplikasi bernama LAPOR. Programnya yaitu penyempurnaan SOP dan pengadaan saran prasarana yang mendukung.

“Setelah nanti dengan adanya UPP, diharapkan Kantor Imigrasi Kelas Il Non TPI Tasikmalaya dapat semakin optimal, maksimal dalam melakukan pengelolaan pengaduan secara profesional,” ujarnya.

Ia meyakini, pihaknya telah sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga kedepan, tidak menutup kemungkinan Kantor Imigrasi Tasikmalaya menjadi role model bagi UPT/satker lainnya khususnya dalam penanganan pengaduan.

Ditempat sama, Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum pada Biro Humas dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, M.Ikmal Idrus menyebutkan, kegiatan pendampingan untuk program ini telah dilaksanakan selama 3 hari (11-13 September 2019).

“Selama tiga hari dilakukan pendampingan untuk pembentukan UPP. Ya tujuannya adalah penyerapan informasi dari masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian, katanya.

Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama dan kolaborasi dari Kemenpan RB, Kantor Staf Presiden (KSP), Ombudsman RI dan lembaga nirlaba USAID. Kolaborasi ini bertujuan yntuk terus mengembangkan program penguatan penerapan pengelolaan pengaduan pelayanan publik pada 33 pilot project di Indonesia.

“Salah satu intansi pemerintah yang menjadi bagian dari pilot program tersebut yaitu Kemenkumham RI melalui Kantor Imigrasi kelas lI Non TPI Tasikmalaya,” jelasnya.

Ia berharap, kehadiran SP4N yaitu aplikasi LAPOR! Kegiatan ini dapat mengakselerasi penanganan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik secara cepat, transparan dan akuntabel. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mendorong peningkatan kinerja dan perbaikan kualitas layanan publik yang diberikan oleh penyelenggara pemerintahan. (Edi Mulyana).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *