PANGANDARAN (CM) – Bupati Pangandaran aktif, H. Jeje Wiradinata, menanggapi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa di Pilkada 2020. Seperti diketahui, H. Jeje Wiradinata dan H. Ujang Endin Indrawan, merupakan pasangan pemenang di Pilkada Kabupaten Pangandaran tahun 2020.
Meski tidak hadir di persidangan, H. Jeje Wiradinata mengikuti proses gugatan sengketa tersebut secara virtual atas undangan MK.
“Saya ikut memantau jalannya sidang MK,” ujarnya, Senin, (15/02/2021).
Menurut Jeje, dalam sidang guguatan tersebut ada dua catatan penting yaitu, yang pertama terkait putusan eksepsi termohon dan diterima, kedua Pemohon tidak mempunyai bukti yang cukup sehingga kesimpulannya gugatan Pemohon tidak dapat diterima.
BACA : KPU Pangandaran Berikan Jawaban di Sidang MK
“Tentunya saya bersyukur kepada Allah SWT. Bukan masalah saya dan kang Ujang menang, tetapi sudah tahu siapa yang akan memimpin Pangandaran kedepan,” tambahnya.
Jeje menambahkan, dengan hasil putusan ini akan membuat proses peralihan kepemimpinan di Pangandaran tak mengalami kekosongan yang terlalu lama.
“Saya tanggal 17 Februari ini berakhir masa jabatan. Nah sekarang tinggal 2 tahap lagi yaitu penetapan pemenang oleh KPU, lalu pelantikan. Jadi kalau pun setelah tanggal 17 Februari ada Plt Bupati, tak akan terlalu lama,” pungkasnya. (red)