KAB TASIKMALAYA (CM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, menemukan 7.797 surat suara rusak yang dilakukan dalam penyortiran dan pelipatan oleh Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan suara (PPS) tersebar di 39 Kecamatan. Pelipatan tersebut, dilakukan di Gedung Islamic Centre, di Jalan Bojongkoneng, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
“Penyortiran dan pelipatan 1,3 juta surat suara yang dilakukan oleh 390 petugas menemukan 7.797 lembar mengalami kerusakan terutama sobek dan bercak tinta. Namun, kerusakan itu baru sementara karena masih ada pelipatan di 11 Kecamatan masih belum dilakukan,” kata petugas jaga KPU Kabupaten Tasikmalaya, jajang Kamis (19/11/2020) malam.
Jajang mengatakan, penyortiran dan pelipatan surat suara jelang pemilihan kepala daerah 9 Desember 2020 masih terus dilakukan hingga batas akhir hari ini. Karena, pelipatan tinggal menyisakan 11 Kecamatan dan sekarang ini petugas terus berupaya melihat sesuai target tapi kerusakan surat suara belum sepenuhnya tercatat dan data sementara berjumlah 7.797 lembar.
“Petugas pelipatan surat suara yang dilakukan selama ini masih berupaya agar semuanya itu selesai, tetapi dalam pelipatan memang tidak ada kendala tapi semuanya itu harus sesuai protokol kesehatan dan menerapkan 3 M bagi Petugas PPK, PPS. Kami juga tetap mengingat supaya mereka mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin mengatakan, pihaknya selama ini masih terus mengamati perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, meski saat ini berstatus zona merah, tahapan pelaksanaan pilkada harus terus berjalan.
“Pelaksanaan Pilkada serentak harus berjalan meski sekarang ini adanya peningkatan status zona merah, tetapi selama ini tidak menjadi penghalang namun KPU terus berupaya untuk melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya,” pungkasnya. (Amas)