PANGANDARAN (CM) – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pangandaran tampak hadir di acara peringatan HUT PDI-P ke-45 di Pangandaran, Selasa (30/01/2018).
ASN yang hadir dalam acara PDI-P itu di antaranya terlihat Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Pangandaran.
Kehadiran Aparatur Sipil Negara dalam acara partai itu jelas melanggar netralitas ASN yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, UU ASN No 05 tahun 2014, Disiplin PNS, No 11 2017, SE MenPanRB No B/2355/M. Panrb/07/2015 Netralitas ASN, dan Larangan Penggunaaan Aset Pemerintah Dalam Pilkada Serentak.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Panwaslu Kabupaten Pangandaran, Uri Juaeni bahwa itu patut diduga terjadi pelanggaran.
“ Kalau terbukti sudah bisa dilaporkan. Dalam melapor ada dua alternatif, yaitu dari masyarakat atau temuan hasil penyelenggara pilkada,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat.
Berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu sejatinya memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN, kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB dan Kemendagri.
Seperti diketahui, undangan yang dibuat oleh Sekda Kabupaten Pangandaran untuk para ASN agar menghadiri acara tersebut sudah menyebar luas. (Andriansyah)