News

GOBSI Minta PT Panjunan Perhatikan KHL

772
×

GOBSI Minta PT Panjunan Perhatikan KHL

Sebarkan artikel ini
GOBSI Minta PT Panjunan Perhatikan KHL

KOTA TASIKMAlAYA, (CAMEON) – Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) cabang Kota Tasikmalaya meminta pihak PT Panjunan (PJN) untuk memperhatikan nasib Karyawan Harian Lepas (KHL).

Malah, organisasi buruh ini mendukung mogok kerja yang dilakukan KHL. Aksi mogok ini merupakan langkah tepat ditengah minimnya perhatian akan kesejahteraan karyawan.

BACA: Karyawan Harian Lepas PT Panjunan Mogok Kerja

Tim advokasi GOBSI Indra Nursyamsi membeberkan, kesejahteraan karyawan adalah harga mati yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

“Sebanyak 121 hak Karyawan disini tidak jelas. Statusnya sampai sekarang ini masih KHL,” ujarnya, saat di temui di PT Panjunan Jalan Ir H Juanda Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, Senin (30/1/2017).

Dikatakan, amanat Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jelas, bagaimana hak pekerja. Nah, selama ini dia menilai, PT Panjunan di nilai telah mengabaikannya.

Indra berharap, tuntutan para buruh yang jumlahnya 121 orang ini dipenuhi. Diantaranya, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, cuti tahunan dan kejelasan aturan perusahaan.

“Status pengangkatan pekerja dan tentang berobat itu harus diperhatikan. Jika ada surat keterangan dokter supaya bisa di klaim, namun selama ini tidak bisa diklaim,” bebernya.

Ia mengatakan, upaya menuntut hak ini bukan yang pertamakalinya di lakukan. Tetapi sebelumnya sudah berkali-kali disampaikan.

Pada tahun 2016 misalnya, para karyawan ini sudah pernah mengupayakan. Namun sayang, belum ada tanggapan serius.

“Enggak tahu apa penyebabnya, seperti BPJS kesehatan belum pernah direalisasikan, BPJS ketenagakerjaan juga baru 80 persen, sekarang kami menuntut agar segera, termasuk cuti tahunan,” tegasnya.

Kata Indra, sebetulnya tindakan perusahaan seperti ini, sudah masuk terhadap tindakan pidana melanggar Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenagakerja.

“Namun di sayangkan, semua pihak terkait tidak ada perhatiannya kepada mereka ini. Kondisi ini yang kami sesalkan,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *