KAB.TASIK (CM) – Seorang perangkat desa di Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, AR (30), ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah terbukti menggelapkan Rp 327.788.400 dari Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022.
Parahnya, uang hasil korupsi itu dihabiskan untuk bermain judi online jenis slot, melunasi utang pribadi, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kasus ini telah diselidiki selama setahun dan kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Ridwan Budiarta menjelaskan bahwa korupsi ini berawal ketika Desa Pageralam menerima Dana Desa sebesar Rp 1.082.686.400 dari APBN tahun anggaran 2022, serta PADes sebesar Rp 1.041.609.
Pada 3 November 2022, AR ditunjuk sebagai kaur keuangan desa. Tidak lama setelah menjabat, muncul niat untuk “meminjam” uang desa tanpa izin kepala desa maupun perangkat lainnya.
“Pelaku menggunakan dana desa dan PADes untuk judi online, membayar utang, dan kebutuhan pribadi. Ia berpikir jika menang, uang tersebut akan dikembalikan,” ujar Ridwan, Kamis (6/2/2025).
Namun, bukannya untung, AR malah kalah. Alih-alih berhenti, ia terus menarik uang dari rekening desa hingga delapan kali, menggunakan delapan cek pemerintah desa yang berada dalam penguasaannya. Bahkan, ia memalsukan tanda tangan kepala desa demi mencairkan dana.
Dari total uang yang digelapkan:
🔹 Rp 254.949.386 untuk judi online slot
🔹 Rp 31.540.000 untuk melunasi utang
🔹 Rp 41.299.014 untuk kebutuhan sehari-hari
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Ia terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Bahkan, jika terbukti memberatkan, ia bisa dijatuhi hukuman seumur hidup.
Dari penyelidikan, polisi telah menyita 89 barang bukti dan memeriksa 85 saksi terkait kasus ini.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kini, AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara dana desa yang seharusnya bermanfaat bagi warga justru lenyap akibat kecanduannya bermain judi online.