Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit Resahkan Masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Bakal Tindak Pengguna Knalpot Bising

Bandung Barat · 22 Feb 2022 15:14 WIB ·

Geruduk DPRD KBB, Ratusan Buruh Minta Ida Fauziyah Mundur dari Menaker RI


					Geruduk DPRD KBB, Ratusan Buruh Minta Ida Fauziyah Mundur dari Menaker RI Perbesar

BANDUNG BARAT (CM) – Ratusan pekerja di kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa, (22/2).

Aksi tersebut, sebagai bentuk protes mereka terhadap terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang, Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Mereka menyuarakan penolakan terdadap terbitnya aturan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut, lantaran dianggap merugikan bagi para pekerja/buruh.

“Kita menyuarakan aspirasi seluruh pekerja untuk menolak Permenaker nomor 2 tahun 2022, karena aturan ini dianggap oleh pemerintah,” kata Ketua Koalisi Serikat Pekerja KBB, Dede Rahmat di sela aksi unjuk rasa di Padalarang.

Selain terlalu dipaksakan, Dede menilai bahwa pemerintah terlalu ikut campur dalam mengatur uang para pekerja, karena JHT itu murni merupaka uang para buruh yang dipotong setiap mereka gajian.

“Adapun tambahan, itu merupakan kewajiban perusahaan. Jadi tidak ada sedikit pun uang pemerintah, tetapi pemerintah ikut mengatur yang di mana aturan tersebut pun justru merugikan para pekerja,” ujarnya.

Di aturan sebelumnya, Dede menerangkan, dana JHT itu dapat dicairkan manakala pekerja tersebut sudah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun masa tunggunya itukurang lebih 3 sampai 2 hari.

“Sekarang ini bisa dicairkan JHT manakala si pekerja ini sudah berusia 56 tahun. Terbayang, manakala pekerja ini di PHK dalam usia 35 tahun maka, dia harus menunggu pencairannya selama 20 tahun lebih,” paparnya.

Dalih Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziyah yang menyatakan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Menurut Dede, JKP tersebut bukanlah sebuah solasi bagi pekerja.

“Karena nilainya yang sangat rendah, kemudian JKP itu adalah aturan turunan dari Undang-Undang Ciptakerja, yang dimana sampai saat ini kita menolak dan nilainya tidak seberapa JKP itu,” ucapnya.

Dede pun meminta agar Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu bisa dicabut dan dikembalikan kepada aturan sebelumya, yang mana dalam aturan tersebut bahwa dana JHT itu bisa dicairkan manakala pekerja sudah kehilangan pekerjaannya.

“Kedua kita minta copot Menaker. Karena Menaker sekarang dipandang oleh kita selalu membuat aturan yang tidak ada keberpihakan terhadap pekerja,” terangnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan aksi unjuk rasa. Bahkan, jika Permen tersebut tetap diberlakikan oleh pemerintah, buruh KBB mencancam bakal melakukan aksi mogok daerah.

“Ketika Permen ini tetap diberlakukan para pekerja di KBB mengancam untuk melakukan mogok daerah, dan kita akan berbondong-bondong bersama untuk keluar dari kepesertaan BPJS ketenagakerjaan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD KBB, Bagja Setiawan mengatakan, ada tiga tuntutan dari ratusan pekerja tersebut diantaranya, mereka meminta Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut dicabut.

“Kemudian, mereka meminta diberhentikannya Menaker. Mendorong DPR RI menggunakan hak interpelasinya untuk mempertanyakan kebijakan dikeluarkannya Permenaker ini,” kata Bagja usai audensi.

Bagja menilai, dikerluarkannya Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut betul-betul mencederai asas kemanusian dan keadilan.

“Kalau melihat asas kemanusiaan ini kan tidak manusiawi, di saat pandemi COVID-19, PHK di mana-mana. Eh malah, kemudian keluar Permenaker ini, bukanya membantu kesulitan rekan buruh,” ujarnya.

Padahal, mereka butuh JHT segera dicairkan untuk menopang kehidupan hingga memiliki pekerjaan baru. Tiba-tiba dalam aturan tersebut, bisa dicairkan diusia 56 tahun.

“Alasannya kan ada JKP, tapi tidak full cover. Jadi hanya berlaku atau ada syarat dan ketentuan berlaku. Yang pasti ini mencederai asas kemanusiaan dan asas keadilan,” ujarnya.

“Itu uang mereka, yang 5 persen lebih, yang 2 persennya sisanya itu dari perusahaan. Tidak iuran yang diberikan pemerintah, sehingga wajar mereka merasa ini hak mereka,” tambahnya.

Bagja menyatakan sikap, pihaknya akan membuat dua surat sebagai bentuk dukungan terhadap aksi unjuk rasa tersebut.

“Satu ditujukan ke Presiden RI pencabutan Permenaker, kemudian pemberhentian atau penggantian Menaker. Kalau ke DPR RI terkait dua tuntutan awal dan tamabahan yakni Interpelasi karena yang punya hak DPR,” tutupnya.(alzak)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Optimalisasi Karyawan: Meningkatkan Produktivitas dan Efisiensi Kinerja

12 Juli 2023 - 07:44 WIB

Optimalisasi Karyawan: Meningkatkan Produktivitas dan Efisiensi Kinerja

IKM Jabar Gelar Eksebisi Lomba Mancing Dalam Rangka Meriahkan FORNAS VII

29 Juni 2023 - 13:15 WIB

Pemkab KBB Lepas 392 Jemaah Haji Kloter Pertama

26 Mei 2023 - 19:03 WIB

Geliat Ekonomi Bandung Barat Bangkit Seusai Dilanda Pandemi

22 Mei 2023 - 19:53 WIB

Unik! Peringati Hardiknas dan Harkitnas, Hengky Kenakan Pakaian Adat

22 Mei 2023 - 17:08 WIB

Hengky Pastikan Semua Sekolah di Pelosok Menjadi Prioritas

19 Mei 2023 - 16:58 WIB

Trending di Bandung Barat