(CM) – Peran vital smartphone dalam era digital tak bisa dipandang sebelah mata. Perangkat pintar ini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari membantu produktivitas hingga menyimpan berbagai data penting milik pengguna.
Namun, kehilangan smartphone bisa mengacaukan aktivitas harian. Selain itu, beragam kenangan serta informasi pribadi yang tersimpan di dalamnya bisa raib, kecuali perangkat tersebut berhasil ditemukan dalam kondisi utuh.
Hal serupa dialami oleh seorang pengguna iPhone asal Amerika Serikat bernama Michael Mathews. Ia kehilangan iPhone miliknya akibat dicuri, dan kesulitan mengakses data yang tersimpan di dalam perangkat tersebut.
Dampak dari insiden tersebut cukup serius. Perusahaan teknologi milik Mathews bahkan terancam gulung tikar. Karena merasa dirugikan, ia memutuskan untuk menggugat Apple selaku produsen iPhone.
Insiden pencurian itu terjadi pada awal 2024 di Scottsdale, Arizona. Mathews kehilangan akses ke beragam data seperti foto, musik, dokumen pajak, hingga file riset yang berkaitan dengan profesinya. Total data yang tersimpan di perangkat tersebut diperkirakan mencapai 2 TB.
Mathews sempat meminta bantuan Apple untuk memulihkan akses ke datanya melalui fitur Recovery Key, namun permintaan tersebut ditolak. Padahal, hilangnya data itu berdampak besar terhadap kelangsungan bisnis konsultansi teknologi yang ia kelola.
Recovery Key merupakan fitur keamanan berupa kode unik sepanjang 28 karakter, yang dirancang untuk membantu pemulihan akun Apple ID, terutama jika pengguna lupa kata sandi atau kehilangan akses ke perangkat yang terpercaya.
Namun, jika kode tersebut hilang dan tidak ada perangkat terpercaya yang bisa digunakan, Apple tidak dapat membantu dalam pemulihan akun.
Menurut pernyataan dalam dokumen gugatan, Mathews mengklaim bahwa ia sudah memberikan bukti kuat bahwa akun tersebut memang miliknya. Namun Apple tetap menolak memberinya akses kembali ke data dan akun tersebut.
“Dengan menolak membantu melalui Recovery Key, Apple dianggap turut serta membiarkan aksi kriminal pencurian terjadi,” bunyi isi gugatan yang diajukan Mathews di pengadilan distrik California Utara. Ia menuntut ganti rugi sebesar 5 juta dolar AS atau sekitar Rp 84,2 miliar.
Apple sendiri belum memberikan respons langsung terhadap gugatan ini. Dalam pernyataan kepada The Washington Post, perusahaan yang berbasis di Cupertino itu hanya menyampaikan pernyataan umum:
“Kami turut prihatin terhadap insiden-insiden semacam ini, dan kami menangani segala bentuk serangan terhadap pengguna dengan serius.”
Sebagai tambahan informasi, Apple memang tidak menyediakan metode universal untuk memulihkan data dari perangkat yang hilang, kecuali pengguna telah melakukan pencadangan (backup) ke iCloud atau layanan serupa.
Apple juga memiliki fitur Stolen Device Protection yang berfungsi mengamankan data sensitif, seperti kata sandi dan informasi keuangan, serta mencegah pencuri mematikan layanan Find My, melakukan pembayaran, atau mengakses data penting lainnya.
Fitur ini juga bisa mendeteksi lokasi mencurigakan dan memblokir tindakan-tindakan tertentu. Apple turut menyediakan opsi bagi pengguna untuk menghapus semua data dari jarak jauh, namun tindakan ini bersifat permanen dan umumnya dihindari jika masih ada harapan perangkat ditemukan.
Saat ini, kasus gugatan yang dilayangkan Mathews masih berada di tahap awal, dengan proses pengumpulan bukti praperadilan diperkirakan memakan waktu enam hingga delapan bulan ke depan.