CIMAHI, (CAMEON) – MT (37) dan DL (32) harus berurusan dengan petugas polisi akibat mengedarkan obat keras jenis psikotropika. Keduanya harus meringkuk dibalik jeruji besi minimal lima tahun lamanya.
Dari tangan MT, petugas mengamankan 57 obat jenis tramadol, 10 tablet calmlet Alparazolam dan satu unit handphone. Sedangkan dari DL, petugas mengamankan satu strip berisi 10 tablet jenis riklona clonazepam, uang Rp 300.000 serta satu unit handphone.
Menurut Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung, keduanya ditangkap karena mengedarkan obat keras yang tidak diperjualbelikan bebas.
“Sebenarnya obat-obatan tersebut dijual di apotek tapi harus dengan resep dokter,” katanya, Rabu (7/9/2016).
Dikatakannya, keduanya mendapatkan obat keras tersebut secara online. Sasaran kedua pengedar tersebut adalah kalangan remaja.
“Lewat online seharga Rp 7.000/butir. Kemudian menjualnya ke para remaja seharga Rp. 35.000,” terangnya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)