News

Evaluasi Aplikasi Apoa, Imigrasi Tasik Gelar Sidak

202
×

Evaluasi Aplikasi Apoa, Imigrasi Tasik Gelar Sidak

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya mengevaluasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (Apoa) dengan melakukan operasi gabungan ke perhotelan yang melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Kepala Seksi Inteldakim Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya, Agus Tinus Wahyudi mengatakan, operasi gabungan menyisir perhotelan merupakan bagian dari evaluasi dan program Timpora Kota Tasikmalaya.

“Hasil dari operasi gabungan yang dibagi menjadi dua tim telah mendapat kesimpulan pihak hotel belum melakukan komunikasi secara sinergi antara dengan Imigrasi yang bisa dilaporkan keberadaan orang asing melalui aplikasi Apoa,” jelasnya, Kamis (28/11/2019).

Untuk menyikapi hal tersebut, pihaknya akan melakukan hubungan dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) agar kedepannya apa yang telah dilakukan bisa lebih baik.

“Tujuan operasi itu selain mendata WNA juga untuk melakukan koordinasi, dan konsolidasi bahwa Imigrasi kelas II Non TPI Tasik telah memiliki Aplikasi Apoa. Artinya, bagi pemilik hotel, kos-kosan dan lainnya diwajibkan untuk melakukan pelaporan legalitas seperti paspor dan izin tinggal WNA ke Imigrasi melalui aplikasi yang bisa dilakukan secara online,” tegasnya.

Ia menyebut, dengan adanya aplikasi pelaporan WNA melalui online rencananya setiap bulan akan melakukan evaluasi, dan aplikasi Apoa bisa dijadikan bahan dasar untuk Timpora dalam menjalankan Tugas dan Fungsi (Tufoksi) di instansinya masing-masing,” pungkasnya (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *