News

Edarkan 48 Ribu Pil Hexymer, Seorang Pria di Ciamis Ditangkap Polisi

207
×

Edarkan 48 Ribu Pil Hexymer, Seorang Pria di Ciamis Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

CIAMIS (CM) – Seorang pengedar obat-obatan terlarang berupa pil jenis hexymer, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis.

Hal itu diungkap Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra dalam Konferensi pers yang di gelar di halaman Mapolres Ciamis, Rabu (04/11/2020).

“Pelaku mengedarkan barang sediaan farmasi tanpa izin. Transaksi dimulai dari transaksi 5 toples, 7 toples dan terakhir 48 toples,” ujarnya.

Dony menambahkan, dari pengungkapan kasus itu polisi menyita sebanyak 48.000 butir Hexymer. Untuk barang bukti Hexymer yang disita masih dalam bentuk kemasan berjumlah 48 toples, yang masing-masing toples berisikan 1.000 butir pil.

“Mereka menjual barang itu paket satu toples dengan harga Rp. 330 ribu, dengan sasaran kalangan pelajar,” katanya.

Berdasarkan keterangan, pelaku mendapat barang tersebut dari jual beli online melalui akun facebook. Dimana pemilik akun ini diketahui berasal dari wilayah Sukabumi.

“Sampai saat ini kami masih mengembangkan dan melakukan pengejaran terhadap pemilik akun facebook yang diketahui berinisial O,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 196 no 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sebagai informasi, Hexymer adalah obat yang digunakan untuk mengatasi kejang pada penderita Parkinson (suatu gangguan pada sistem saraf pusat yang mempengaruhi gerakan) serta sebagai kontrol saat munculnya sindrom. Efek samping yang ditikbulkan yakni penglihatan kabur, pusing, mulut kering, gangguan saluran pencernaan, retensi urin. Apabila dengan dosis tinggi mengakibatkan bingung, halusinasi, hilang ingatan, euforia, gelisah, dan gangguan jiwa. (Padna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *