KOTA TASIK (CM) – Meski mengetahui bahwa tindakan melanggar norma etika dapat terjadi di setiap tempat, pelaku seringkali merenungkan dampaknya sebelum melakukan perbuatan tersebut, dan sering kali diakhiri dengan penyesalan.
Di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tasikmalaya, terjadi praktik pungutan liar (pungli), sebuah perilaku yang dikecam oleh H. Murjani SE MM, Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya, yang memegang peran mewakili masyarakat.
Selain mengutuk praktik pungutan liar, Murjani juga menyoroti kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh oknum pegawai di SMP Negeri 8 Kota Tasikmalaya.
Menanggapi hal ini, Murjani menunjukkan kekhawatirannya dan menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, pendidikan tingkat SD dan SMP seharusnya tidak membebankan biaya pada peserta didik.
“Namun, jika bersifat sumbangan, hal tersebut dapat diterima,” ujar Murjani pada Kamis, 14 September 2023.
Dalam Pasal 12 Permendikbud tersebut, dijelaskan bahwa pihak sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, orang tua, atau walinya. Murjani menegaskan bahwa segala bentuk pungutan yang ditentukan dalam jumlah nominal dan waktu tertentu merupakan pelanggaran, sementara sumbangan bersifat sukarela dan tidak memiliki jumlah yang ditentukan.
“Jadi, jika ada besaran dan waktu pembayarannya ditentukan, itu dianggap sebagai pungutan. Pungutan tersebut secara tegas dilarang,” katanya.
Murjani mengajak orang tua yang merasa terkena dampak penahanan ijazah atau masalah serupa untuk menghubungi pihaknya. Ia menjanjikan untuk menginstruksikan instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan, agar mengeluarkan ijazah yang ditahan tersebut.
“Jika ada siswa yang mengalami penahanan ijazah, tanpa memandang alasan apa pun, silakan beritahu kami. Kami akan membantu proses pengembaliannya,” tegasnya.
Menurutnya, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sangat jelas menyatakan bahwa pungutan harus memiliki jumlah dan waktu yang ditentukan, sementara sumbangan bersifat sukarela dan tidak memiliki batasan jumlah.
“Jadi, jika ada yang melanggar, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan mengevaluasi kasusnya dan membantu penyelesaiannya,” katanya.