PANGANDARAN (CAMEON) – Pemerintahan Desa Sukahurip, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat sempat membuat geger. Pasalnya, beberapa pekan lalu Kantor Kepala Desa Sukahurip kedatangan aparat Kepolisian Unit Tipikor Polres Ciamis dan Bendahara Desa Sukahurip pun sempat dilakukan pemeriksaan. Dengan kejadian tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya serta ingin tahu.
Salah seorang warga yang minta namanya di rahasiakan membenarkan adanya pemeriksaan bendahara Desa Sukahurip, “Dikalangan masyarakat memang terdengar bahwa ada polisi yang melakukan sidak ke Desa, setelah beberapa hari itu tepatnya hari Selasa Bendahara Desa pun di panggil ke Ciamis,” ujarnya kepada CAMEON.
Namun, lanjut dia. Terkait kelanjutan pemeriksaan tersebut sudah tidak terdengar lagi di kalangan masyarakat, “Sebenarnya masyarakat masih bertanya-tanya, tapi mungkin warga enggan bertanya akan kelanjutan itu,” cetusnya.
Padahal, kata dia. Bantuan Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (P3IP) yang nominalnya Rp100 juta dari APBD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2016 ada penyunatan dana serta tidak sesuai dengan Proposal Pengajuan awal, “Rumor dilapangan nominal Rp 100 juta untuk dua Dusun, yakni Dusun Cihandiwung dan Muaratiga untuk kegiatan Rabat beton jalan,” papar dia.
“Seharusnya setiap Dusun menerima bantuan sebesar Rp 50 juta, namun yang terjadi dilapangan ada penyunatan, untuk Dusun Cihandiwung di sunat Rp 9 juta sedangkan untuk Dusun Muaratiga disunat Rp 12 juta,” ungkapnya.
Sementara itu. Kata dia. Untuk Dusun Muaratiga Realisasi pekerjaannya tidak sesuai dengan Proposal pengajuan awal, “Pengajuan awalnya Dusun Muaratiga untuk kegiatan perbaikan Jembatan di Blok Jumbleng, tapi realisasinya pekerjaan yang menggunakan dana P3IP itu ada dua titik,” terangnya.
“Realisasi pekerjaan yang satu di Jembatan Blok Nagrog dengan menelan anggaran Rp 18 juta, sedangkan di Jembatan Blok Jumbleng menelan anggaran Rp 20 juta, sedangkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sesuai dengan Proposal ajuan, ini jelas adanya permainan, pasalnya, dua titik pekerjaan LPJ nya satu padahal semua itu tidak bisa dilakukan dengan alasan apapun,” pungkasnya. (Andriansyah)