KAB.TASIK (CM) – Terjadinya dugaan kasus korupsi di lingkungan BPR pada pemberian kredit dengan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dari BPR Cipatujah Jabar Persiroda (CIJ) senilai Rp 5 Miliar kepada CV Parpekta Jaya, CV Malabar dan CV Tridisaindo disayangkan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, M Hakim Zaman.
Hakim Zaman menuturkan, pihaknya menyayangkan adanya dugaan korupsi di PT BPR CIJ yang merupakan lembaga keuangan milik pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nominal cukup pantastis sebesar Rp 5 miliar.
Hakim Zaman menegaskan, jika dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejari Kabupaten Tasikmalaya ditemukan adanya oknum pegawai BPR CIJ yang terlibat, pihaknya meminta pengusutan harus tuntas bukan hanya ditataran karyawan, melainkan juga harus sampai ke tingkat pimpinan atau Direksi.
“Bila ditemukan ada penyalahgunaan wewenang, kami mendorong pengusutannya hingga ke tingkat yang paling atas atau direksi,” kata Hakim Zaman, Kamis 13 Oktober 2022.
Rencanannya, kata Hakim Zaman, Komisi II akan melakukan evaluasi terhadap semua internal berkaitan Standar Operasional (SOP) BUMD terutama dalam dengan kredit kontruksi atau jaminan SPK, mulai prosodur, tahapan pengajuan survai pencairan dan lainnya.
“Jangan sampai di sana ada SOP yang kurang lengkap atau mengikat. Atau malah sebaliknya SOP sudah baik tetapi malah ada oknum karyawan yang menyalahgunakan weweangnya atau melanggar SOP,” jelas Hakim Zaman.
Pihaknya, lanjut Hakim Zaman, juga akan melakukan investigasi sesuai dengan wewenang dalam pengawasan Komisi II.
“Itu guna agar tidak terjadi lagi kejadian serupa. Kalau ditemukan ada penyalahgunaan wewenang wajib di perketat,” kata Hakim Zaman.