TASIKMALAYA (CM) – Imigrasi Kelas II Tasikmalaya melakukan verifikasi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) terhadap dua perusahaan asing asal Korea dan Jepang. Hal itu dilakukan karena adanya laporan tentang keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi kelas ll Tasikmalaya, Mohamad Tosen, menyebutkan, pihaknya telah menindaklanjuti Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
“Semua kita perketat. Imigrasi tidak akan membiarkan mereka berkeliaran atau tinggal tanpa memiliki dokumen yang jelas. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kita akan tindak tegas sesuai dengan amanat No 6 tahun 2011 tentang perusahaan wajib melaporkan keberadaan orang asing ke pihak Imigrasi,” papar Tosen, Jumat (09/03/2018).
Di dua perusahaan tersebut, pihaknya telah menemukan 8 orang asing. Empat orang bekerja di PT. San-N-Garmindo, yakni Tetsuo Nagao (Komisaris), Guan Songqing (Manager Quality Control), Ke Chunfang (Advisor Production) He Yinzhi (Advisor production). Sedangkan, 4 orang lagi di PT Hini Daiki Indonesia, yaitu Direktur Utama, Hirokazu kanagawa, Direktur Pemasaran, Yasunari kanagawa, Quality Control Advisor, Ikehara Shoji dan Produksi Advisor, Yoshida Atsushi.
Terpisah, HRD PT San-N-Garmendo, Tema Diana Hapsari (30), dan HRD PT Hini Daiki Indonesia, mengatakan, keberadaan warga negara asal Korea dan Jepang sudah memiliki kartu ijin tinggal terbatas.
“Semua legalitas KITAS selalu kita perpanjang sebelum waktunya habis. Bahkan kita selalu tepat waktu,” pugkasnya. (Edi Mulyana)