News

Dua Pekan Kampanye Pilkada di Cimahi Masih Bersih dari Pelanggaran

295
×

Dua Pekan Kampanye Pilkada di Cimahi Masih Bersih dari Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Dua Pekan Kampanye Pilkada di Cimahi Masih Bersih dari Pelanggaran

CIMAHI, (CAMEON) – Kampanye ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi sudah berlangsung selama dua pekan, tepatnya dari 28 Oktober 2016 lalu. Namun, selama itu belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh para pasangan calon.

Hal tersebut diklaim oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi, Yus Sutaryadi saat dihubungi, Selasa (15/11/2016).

“Dua minggu kampanye, kalau pelanggaran kita sementara waktu belum ada secara formal dan materil,” katanya.

Dikatakannya, laporan mengenai pelanggaran apapun seperti money politic dan sebagainya sama sekali belum diterima baik oleh Panwaslu maupun KPU Kota Cimahi.

“Selama ini belum ada yang lapor,” ucapnya.

Selama dua pekan tersebut, ketiga pasangan calon di Pilkada Kota Cimahi yakni nomor urut satu Atty Suharti-Achmad Zulkarnain, nomor urut dua Asep Hadad-Irma Indriyani, nomor urut tiga Ajay M Priatna-Ngatiyana sudah melakukan kampanye dengan cara menyapa warga.

Namun, yang paling disorot dan digagas sejak lama akan diturunkan adalah permasalahan mengenai spanduk sosialisasi para calon yang dilakukan sebelum penetapan.

Menurut aturan, setelah penetapan, semua pasangan calon harus menggunakan alat dan bahan peraga kampanye yang dikeluarkan KPU dan hasil kesepakatan bersama.

“Masalah spanduk, kita akan tindaklanjuti, kita sudah bersurat ke Satpol PP Kota Cimahi. Mudah-mudahan Sabtu kita laksanakan,” kata Yus.

Menurut dia, secara kasat mata, spanduk sosialisasi para calon yang masih menempel ada sekitar 200. Dan mayoritas didominasi oleh pasangan nomor urut tiga.

“Paling banyak nomor 3, dari alat sosialisasi kampanye yang dia pasang,” katanya.

Dihubungi terpisah, Pengamat Politik Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Arlan Sidha menilai kinerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi lambat dalam penanganan penertiban alat sosialisasi para calon Wali Kota yang dipasang sebelum penetapan.

Menurutnya, kalau sudah ada rapat koordinasi dengan para pasangan calon mengenai penurunan alat sosialisasi, seharusnya sudah bisa dilakukan. Malah, tujuh hari berlalu dari rapat yang disepakati, alat sosialisasi masih menempel dibeberapa sudut Kota Cimahi.

“Memang langkah yang diambil Panwas agak sedikit lambat kalau memang sebelumnya ada surat edaran untuk segera mencabut (alat sosialisasi),” kata Arlan.

Sebelumnya, tepatnya 4 November 2016, Panwaslu Kota Cimahi bersama para tim kampanye pasangan calon mengadakan rapat koordinasi untuk menurunkan alat sosialisasi sebelum penetapan.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa masing-masing tim kampanye akan menurunkan sendiri alat sosialisasi. Tapi, pada kenyataannya, 7 hari berlalu, spanduk atau tempelan sosialisasi lainnya yang berhubungan dengan politik masih terpampang di beberapa jalan Cimahi.

“Panwas harus segera mencabut tanpa harus konfirmasi terlebih dahulu kepada calon,” ujar Arlan.

Masih maraknya tempelan sosialisasi para calon yang belum diturunkan, Arlan memiliki dua prespektif mengenai hal tersebut. Pertama, ada kekhawatiran adanya salah paham di antara ketiga pasangan calon dan yang kedua, kesadaran dari ketiga pasangan calon dalam menurunkan alat sosialisasi masih kurang. (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *