PANGANDARAN (CM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran akhirnya menyetujui pembahasan terkait empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahap selanjutnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pangadaran Asep Noordin menyebutkan bahwa empat buah Raperda yang akan dibahas tersebut yaitu Raperda mengenai Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Karya Produki Desa Cijulang.
”Selanjutnya Raperda tentang Perusahaan Daeah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pangandaran,” ujar Asep kepada CAMEON, Rabu (04/12/2019).
Sedangkan dua Raperda lainnya, kata Asep, yakni perubahan atas Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
”Yang terakhir adalah perubahan atas Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2016 Retribusi Pelayanan Kesehatan,”katanya.
Asep mengaku, semua fraksi DPRD Kabupaten Pangandaran sudah melakukan pandangan terhadap empat Raperda tersebut dan setuju untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
”Persetujuan dalam rapat paripurna yang telah dilaksanakan pada tanggal 27 November lalu,”sebut Asep.
Asep mengatakan mengingat pentingnya empat buah Raperda tersebut, DPRD dan Pemkab akan segera melakukan pembahasan.
”Tentu kita tidak mau Raperda ini terlalu lama dibahas,”tukasnya.
Sementara itu, Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengucapkan banyak terima kasih karena semua fraksi telah menyetujui untuk melakukan pembahasan empat buah Raperda tersebut.
”Mengingat pentingnya Raperda tersebut untuk menentukan tarif, operasional, penyertaan modal dan lainnya,”ucapnya.
Selain itu, kata Jeje, pelayanan terhadap masyarakat mengenai air minum dan bank perkreditan.
“Tentu itu harus jadi perhatian bagi semua pihak untuk menyelesaikan Raperda tersebut,”pungkasnya.
(Andriansyah)