KOTA TASIKMALAYA (CM) – Banyaknya keluhan dan salah informasi yang beredar di masyarakat terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021, mendapat respon dan perhatian langsung dari Anggota DPRD Kota Tasikmalaya.
Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya gelar Rapat Koordinasi (Rakor) mengupas perihal polemik prosedur pengajuan BLT BPUM sebagai bentuk tambahan modal usaha UMKM serta polemik proses pencairan di Ruang Rapat I DPRD, Selasa (20/4/2021).
Turut hadir pada rapat koordinasi Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Industri Kota Tasikmlaya serta jajaran Kantor BRI Cabang Tasikmalaya.
Pencairan BPUM 2021 Selesai Sebelum Lebaran
Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, H Murjani mengapresiasi Kepala Kantor Cabang BRI Tasikmalaya yang telah merespon ketika pihaknya mendatangi Kantor BRI sebelumnya.
“Terima kasih bisa menindaklanjuti pertemuan hari jumat kemarin dengan saya di Kantor BRI bahwa pihak BRI akan berusaha dengan keras tahap pertama ini bisa selesai sebelum lebaran, karena sudah menambah jam kerja Sabtu bisa pencairan juga tambah SDM serta menambah jumlah antrean pencairan,” ungkapnya
Murjani pun menambahkan pihaknya yakin dengan adanya 15 kantor unit yang menyalurkan rata-rata bisa 75 sampai 100 per hari, sampai hari ini pencairan sudah mencapai 25,3 persen.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II, Denny Romdhony, menyarankan kepada pihak penyalur supaya dana bantuan bisa di transfer supaya lebih efektif. Hal ini penting karena menjelang lebaran merupakan musim marema bagi para pelaku usaha.
“Malah untuk meminimalisasi kerumunan, saya minta penyalur bisa melakukannya dengan cara transfer,” katanya.
Adapun Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia, Airil mengungkapkan, bagi pelaku usaha Mikro yang mendapatkan Program BPUM sebesar Rp2,4 juta pada 2020, maka secara otomatis akan mendapatkan BPUM sebesar Rp1,2 juta pada 2021 ini.
“Namun masyarakat wajib tahu bahwa pencairan tahap pertama ini baru sebesar 53.594 pelaku usaha Mikro dan sisanya tahap berikutnya, tinggal tunggu dan dilihat di link https://eform.bri.co.id/bpum,” jelasnya.
Dijelaskan kembali, pelaku Usaha Mikro yang tahun 2020 belum berhasil mendapatkan bantuan bisa membuat pengajuan dengan cara mendaftar secara online sampai batas waktu 30 april 2021 atau sampai habis kuota nasional 12,8 juta pelaku usaha mikro. (red)