News

DPRD Kota Tasikmalaya Jembatani Kisruh Kadisporabudpar dan Pengusaha Kedai Kopi

85
×

DPRD Kota Tasikmalaya Jembatani Kisruh Kadisporabudpar dan Pengusaha Kedai Kopi

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Tasikmalaya Jembatani Kisruh Kadisporabudpar dan Pengusaha Kedai Kopi
ilustrasi net

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Menindaklanjuti penyelesaian pernyataan sikap Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya yang dipandang kurang etis oleh para pengusaha kedai kopi, DPRD Kota Tasikmalaya mengadakan audiensi dengan Kadisporabudpar, para mahasiswa serta aktivis di Ruang Rapat Paripurna Utama DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (02/02/2021).

Dalam audiensi ini, selain mahasiswa dari perwakilan Lintas Mahasiswa dan Aktivis Tasikmalaya, tampak hadir ketua komisi I, H. Dayat Mustopa, ketua komisi IV, Dede Muharam, Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya, Hadian, unsur perwakilan OPD dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia.

Perwakilan mahasiswa mengonfirmasi perihal sikap dan pernyataan kadisporabudpar bahwa pihaknya mempersilahkan para pengusaha untuk buka usaha di Ciamis, jika tidak taat dan patuh atas peraturan terkait Covid-19. Hal ini disampaikan Hadian pada acara sosialisasi SE PKKM, di HZFoodsta Kecamatan Cihideung. Selain itu, mahasiswa juga mengkritik beberapa sikap dari gugus tugas yang di pandang kurang humanis.

Padahal semestinya, kadis selaku mitra dari para pengusaha kedai memberikan kenyamanan dan solusi untuk bisa memfasilitasi keberadaan para pengusaha di saat masa pandemi.

Dalam hal ini, Lutfi Abdul Azis selaku perwakilan dari mahasiswa menyampaikan bahwa keberadaan mahasiswa sebagai media kontrol untuk pemerintah agar bisa melaksanakan disiplin kerja yang baik, termasuk para pejabatnya sesuai Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 perihal Disiplin Aparatur Sipil Negera.

Menanggapi hal tersebut, Hadian, menyampaikan permohonan maaf kepada para pengusaha kedai serta memberikan alasannya.

“Saya atas nama pribadi dan atas nama dinas memohon maaf atas sikap yang dilakukan. Hal itu semata dilakukan dalam melaksanakan tugas. Saya pun manusia biasa yang tak luput dari kekhilafan, penanganan Covid-19 ini memeras tenaga dan pikiran saya,” ujarnya.

Sementara itu, pihak inspektorat menyampaikan bahwa ada dua hal atas sanksi yang akan diberikan yaitu permohonan maaf secara terbuka serta sanksi administratif.
“Sanksi admistrasi akan kami proses sesuai dengan surat permohonan yang dilayangkan kepada pihak kami,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *