KOTA BANDUNG (CM) – DPRD Provinsi Jawa Barat mengesahkan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Senin (10/05/2021).
BACA : Komisi III DPRD Jabar Godog Regulasi Terkait BPR
Kedua Raperda tersebut adalah perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hasil penggabungan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon yang menjadi Perseroan Terbatas (PT). Serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT. BPR Bogor Jabar, PT. BPR Indramayu Jabar dan PT. BPR Cirebon Jabar (Perseroda).
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Cucu Sugyati menjelaskan, hal tersebut diatas dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi gerak perekonomian daerah serta membuka peluang besar terhadap BPR agar lebih fokus dan leluasa dalam pengembangan usaha.
“Sehingga perannya sebagai penggerak perekonomian daerah dapat terwujud lebih baik dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang merupakan tuntutan dunia usaha modern dalam percaturan bisnis,” jelasnya.
Cucu menyebut, BPR bersentuhan langsung dengan masyarakat dan telah terbukti dapat memberikan kontribusi yang baik terhadap pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui deviden yang dihasilkan, meskipun dari segi nominal masih belum maksimal.
“Diharapkan hasil dari pembahasan Raperda ini dapat membuat BPR milik Pemerintah Jawa Barat semakin berkembang, maju dan memberikan deviden yang semakin besar untuk pembangunan Jawa Barat,” katanya.
Ditambahkan Cucu, BPR mempunyai peranan penting dalam memberantas serta mengatasi Bank Emok di tengah perekonomian masyarakat.
“Hal terpenting bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Barat khususnya dalam membantu perekonomiannya agar tidak terjerat rentenir,” pungkasnya. (red)