News

DPRD Jabar Gelar Paripurna Bahas RKUA-PPAS Tahun Anggaran 2021

172
×

DPRD Jabar Gelar Paripurna Bahas RKUA-PPAS Tahun Anggaran 2021

Sebarkan artikel ini
DPRD Jabar Gelar Paripurna Bahas RKUA-PPAS Tahun Anggaran 2021

BANDUNG (CM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat gelar Rapat Paripurna penandatangan RKUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Jabar, Jumat (11/9/2020).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari. Dalam kesempatan tersebut Ineu mengatakan bahwa setelah disepakatinya RKUA PPAS, pihaknya memiliki acuan dalam pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2021.

“Kami berharap efektifitas pelaksanaan pembangunan di Provinsi Jawa Barat dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, dan kita dapat mengejar capaian kinerja yang lebih optimal dalam rangka mencapai provinsi yang juara lahir dan batin dengan inovasi dan kolaborasi,” ucapnya.

Dalam paripurna tersebut disepakati tiga kebijakan pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat serta program unggulan strategis di 2021.

Kebijakan pembangunan daerah yang disepakati pertama terkait pembiayaan tahun jamak untuk enam kegiatan, yaitu pembangunan Masjid Raya Provinsi Jawa Barat; pembangunan simpang tidak sebidang Jalan Dewi Sartika Kota Depok; peningkatan jalan pada ruas jalan Sumadra-Bungbulangan-Sukarame Kabupaten Garut; peningkatan jalan pada ruas jalan Sagaranten-Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi; pembangunan terminal Tipe B di Cikarang Kabupaten Bekasi; dan pembangunan terminal Tipe B di Ciledug Kabupaten Cirebon.

Kedua, pinjaman daerah sebesar Rp4,003 triliun lebih yang dialokasikan pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Anggaran tersebut bersumber dari pinjaman daerah yang akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur air dan sanitasi, perumahan masyarakat berpenghasilan rendah, pembangunan pusat logistik dan sosial.

Ketiga, penambahan kegiatan pada bantuan keuangan untuk mendukung program padat karya, pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di lingkungan keagamaan, dan penguatan koordinasi wilayah yang dialoasikan pada belanja hibah.

Terkait kebijakan pendapatan daerah pada 2021 khususnya untuk penerimaan retribusi daerah, Jabar disebut fokus pada jasa usaha, memaksimalkan dividen BUMD dan penyempurnaan tata kelola aset daerah, serta memanfaatkan kebijakan penerimaan pembiayaan melalui skema pinjaman daerah. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *