News

DPRD Jabar Dorong Perempuan Harus Berani Laporkan Kekerasan dan Ketidakadilan

341
×

DPRD Jabar Dorong Perempuan Harus Berani Laporkan Kekerasan dan Ketidakadilan

Sebarkan artikel ini

BANDUNG BARAT (CM) – Perempuan di Jawa Barat yang menjadi korban kekerasan dan ketidakadilan diimbau untuk tidak takut melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwenang.

Pesan ini disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil III, Tuti Turimayanti, dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Kegiatan ini berlangsung di Kabupaten Bandung Barat pada Minggu 9 Februari 2025.

“Perempuan harus berani berbicara dan melapor jika mengalami kekerasan atau ketidakadilan. Jangan ragu untuk menghubungi pihak berwenang seperti kepolisian, dinas terkait, atau melalui perangkat desa seperti RT, RW, dan kecamatan,” ujar Tuti dengan tegas.

Ia juga menyoroti pentingnya peran aparat desa dan masyarakat sekitar dalam membantu korban kekerasan. Menurutnya, RT dan RW menjadi garda terdepan dalam mendukung korban serta memastikan laporan dapat ditindaklanjuti dengan baik.

Perda No. 2 Tahun 2023 hadir sebagai landasan hukum bagi pemerintah dalam memberikan perlindungan serta pemberdayaan bagi perempuan di berbagai sektor kehidupan. Salah satu program yang diusung adalah Program Perempuan di Keluarga (Peka), yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan perempuan melalui pelatihan keterampilan dan dukungan ekonomi.

“Perlindungan perempuan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua. Dengan kepedulian bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan,” tambahnya.

Sebagai legislator dari Fraksi PDI Perjuangan, Tuti menegaskan bahwa kemandirian ekonomi juga menjadi faktor penting dalam pemberdayaan perempuan. Dengan memiliki penghasilan sendiri, perempuan dapat lebih berdaya dan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarganya.

Meskipun Perda ini dinilai sudah cukup komprehensif, Tuti mendorong pemerintah daerah untuk memastikan implementasinya berjalan optimal agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan di Jawa Barat dapat berkurang, dan Perda No. 2 Tahun 2023 menjadi langkah nyata dalam memberikan perlindungan serta kesempatan lebih luas bagi perempuan untuk berkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *