News

DLH Temukan Limbah Batu Bara yang Dibuang Sembarangan di Bandung Barat

454
×

DLH Temukan Limbah Batu Bara yang Dibuang Sembarangan di Bandung Barat

Sebarkan artikel ini

BANDUNG BARAT (CM) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat menemukan perusahaan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang masih membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa batu bara di dua kecamatan di Bandung Barat.

Kepala DLH Jabar, Prima mengatakan pembuangan limbah batu bara tersebut diketahui berada di dua lokasi, Kecamatan Cipatat dengan Kecamatan Cipeundeuy, KBB.

“Lokasinya ada di Kampung Cigangsang RT 03 RW 15, Desa Nangeleng, Kecamatan Cipendeuy, dan Kampung Tagog RT 01 RW 03 Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat. Kita sudah melakukan penulusuran,” ujar Prima, Sabtu (29/01/2022).

Menurutnya, limbah batu bara baik debu atau fly ash maupun limbah padat atau bottom ash ini tentu menjadi ancaman bagi warga di sekitar lokasi. Pencemaran lingkungan hingga bahaya kesehatan bisa mengincar kapan saja selama warga aktivitas.

Prima menilai, ada aktivitas pengolahan limbah di wilayah tersebut yang dilakukan secara serampangan. Limbah batu bara ini masuk dalam kategori limbah B3 yang berbahaya jika mencemari lingkungan dan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat sekitar.

“Pada saat verifikasi di kampung Cigangsang, itu ada aktivitas kontruksi bangunan utuk pembuatan dan penyimpanan batako, selain itu, lokasi tersebut diduga ada limbah B3 srluas 2.400 meter persegi, artinya tidak ada ijin untuk mengolah batako,” ungkap Prima.

Baca Juga : Niat Makan Malam di Atas Saung Apung, Warga Cililin KBB Tenggelam di Waduk Saguling

Oleh karena itu, DLH Jabar melakukan penyegelan aktivitas. Pasalnya, Di lokasi tampak ada sebuah eskavator yang terparkir, sebuah mesin penggiling yang tak beroperasi dan mesin produksi batako. Area tersebut dijadikan sebagai tempat pengolahan limbah batu bara menjadi sebuah komoditas batako.

“Ditemukan di sana alat eskavator, mesin pengaduk semen, mesin pembuatan batako, dan 10 pekerjanya. Kemudian kita lakukan pemeriksaan ke lokasi itu dan ditemukan fly ash dan bottom ashnya juga dan limbah lainnya di situ,” ujar Prima.

Sementara untuk di wilayah Kampung Tagog RT 01 RW 03 Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, Prima pun memasangi papan larangan dan garis BPLH.

“Aktivitas itu serupa, jadi kita pasang papan larangan, dan garis BPLH untuk menutup sementara yang ada di lokasi lahan tersebut. Karena diduga dijadikan sebagai tempat penimbunan limbah B3 dan juga kita lakukan penghentian alat berat yang digunakan untuk pemadatan tanah,” pungkasnya. (GYM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *