News

Disnaker Kota Tasik Minta Semua Perusahaan Berikan THR Kepada Karyawan

290
×

Disnaker Kota Tasik Minta Semua Perusahaan Berikan THR Kepada Karyawan

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda, meminta agar seluruh perusahaan kecil, menengah maupun besar yang ada di Kota Tasik memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Minimal diberikan kepada para pekerja satu bulan gaji poko atau lebih sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK), dan ketentuan itu diberlakukan minimal sudah satu tahun bekerja atau lebih. Jika belum mencapai satu tahun, kebijakan dikembalikan ke pihak perusahaan yang bersangkutan,” jelas Rahmat, di depan Ruang Rapat Wali Kota, Senin (27/05/2019).

Ia menegaskan, pihak perusahaan diwajibkan memberikan THR di saat H – 7 Idul Fitri. Jika tidak membayarnya, lanjut Rahmat, akan diberikan sanksi. Ia menyebut, hal itu sesuai dengan surat edaran Kemenaker RI. “Jika perusahaan tidak memberikan THR kepada para karyawannya silahkan laporkan ke Balai Pengawas Tenaga Kerja,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya dengan Balai Pengawas Tenaga Kerja Provinsi sudah menyiapkan posko pengaduan penghasilan dasar seperti gaji poko, jaminan kesehatan dan jamainan ketenagakerjaan.

“Asalkan tahu saja, konsekuensi bagi perusahaan tidak mentaati aturan akan dikenakan sanksi administrasi seperti penangguhan usaha termasuk penutupan sementara,” jelasnya.

Rahmat berharap, semua perusahaan yang telah terdaftar di dinasnya tidak mengabaikan kewajiban terhadap karyawan. “Jadi perusahaan tidak ada alasan tidak memberikan hak dan kewajiban kepada karyawan,” tandasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *