News

Diiming-imingi Permen dan Layangan; Pemuda Putus Sekolah Sodomi 8 Anak di Bawah Umur

160
×

Diiming-imingi Permen dan Layangan; Pemuda Putus Sekolah Sodomi 8 Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Diiming-imingi Permen dan Layangan; Pemuda Putus Sekolah Sodomi 8 Anak di Bawah Umur
Sejumlah anak anak korban sodomi tengah divisum di RS SMC Singaparna ( dzm - photo )

TASIKMALAYA (CAMEON) – Sedikitnya 8 anak yang masih di bawah umur di kampumg Panayagan Timur Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya dihantar orang tuanya untuk melakukan visum usai melaporkan kasus asusila sodomi yang menimpa anak mereka.

Pelakunya adalah RZK (16) pemuda tanggung putus sekolah yang bekerja menunggu warnet di kampung itu.

Prilaku bejat tersangka ini terungkap setelah 1 dari 8 korban mengeluhkan sakit disekitar lubang anus kepada orang tuanya. Setelah dipaksa, akhirnya si anak mengaku kerap diperlakukan tak senonoh oleh pelaku.

Akhirnya, sejumlah orangtua pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tasikmalaya. Setelah menerima laporan, polisi pun tak susah untuk membekuk tersangka saat tengah menungu warnet.

Kepada Penyidik, pelaku mengaku sering timbul hasrat untuk melakukan sodomi ini karena selalu dihantui oleh kejadian yang pernah menimpa dirinya beberapa tahun silam.

Untuk memuluskan aksi bejatnya pelaku pun mengiming-imingi permen dan layang-layang bagi para korbannya, tak tanggung-tanggung sejumlah tempat pernah menjadi aksi dia bersama para pelakunya.

“Ada yang di sawah, ada yang di MCK, bahkan ada yang digubuk belakang kantor polisi, saya kasih mereka permen dan layang-layang pak,” ungkapnya lirih.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Pribadi Atma, membenarkan adanya kasus tersebut. Pihaknya kini tengah melakukan pendalaman untuk memastikan adanya korban lain.

“Pelaku sudah melakukannya sejak tahun 2015. Jadi kita masih terus dalami dan kita akan koordinasi dengan BAPAS untuk dimediasi agar pelaku di cek secara psikologinya,” ungkapnya saat expose kasus tersebut pada Selasa ( 05/12).

Kini, si penghasrat sesama jenis ini pun harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Tasikmalaya, dan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun karena melanggar UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ( dzm )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *