News

Diduga Langgar Netralitas ASN, Kadis Pertanian Dipanggil Bawaslu Pangandaran

244
×

Diduga Langgar Netralitas ASN, Kadis Pertanian Dipanggil Bawaslu Pangandaran

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran memanggil Kepala Dinas Pertanian Sutriaman atas dugaan melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Dugaan pelanggaran yang di lakukan Kadis Pertanian itu berawal dari sebuah postingan di Instagram milik Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran pada 11 September 2020 lalu di Kecamatan Padaherang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, sebenarnya ini bukan pemanggilan tapi sipatnya undangan klarifikasi, karena dalam suratpun kami mengundang Kadis Pertanian terkait dengan adanya temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Dalam hal ini kami menemukan pada Instagram resmi milik Dinas Pertanian ada salah satu postingan yaitu ada foto pak Kadis yang menunjukkan simbol atau identitas yang merujuk pada salah satu bakal pasangan calon (Paslon),” ujar Iwan kepada cakrawalamedia pada saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/09/2020).

Menurut Iwan, kaitan dengan undangan klarifikasi ini kami ingin memastikan maksud dan tujuan terkait dengan simbol tersebut. Namun, pengakuan pak Kadis Sutriaman bahwa simbol tersebut, sebagai filosopi habluminallah dan habluminanas.

“Dengan demikian kami pun minta bukti-bukti terkait filosopi itu, beliau juga menyampaikan bahwa ada dalam google bahwa simbol tersebut bermakna seperti itu,” paparnya.

Iwan menyebutkan, pihaknya dalam waktu dekat setelah ini akan mencoba plenokan apakah ini kejadian ini menguatkan terhadap indikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN atau tidak.

“Intinya, saat ini belum bisa dipastikan karena itupun perlu kami analisa terkait dengan dugaan tersebut. Hasil analisa nanti apakah ini terindikasi apa tidak maka akan kami register menjadi sebuah temuan,” kata Iwan.

Setelah di register menjadi temuan, sambung Iwan, maka ditindaklanjuti melalui penanganan pelanggaran. Dan dalam hal ini kami tidak punya kewenangan untuk memutuskan bahwa ini melanggar atau tidak melanggar.

“Tapi disatu sisi kami punya kewenangan untuk mengawasi hukum lainnya, yaitu terkait netralitas ASN sesuai UU nomor 5 tahun 2014, nah itu menjadi sebuah kewenangan kami mengawasi,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, dikuatkan lagi dengan peraturan bersama netralitas ASN, KPU, Bawaslu dan instansi lain termasuk Kemendagri juga.

“Mudah-mudahan ini jadi perhatian dan pembelajaran buat beliau (Kadis) supaya lebih hati-hati lagi dalam bersikap apalagi beliau sebagai pejabat di Kabupaten Pangandaran terutama ditahun politik ini,” saran Iwan.

Iwan juga menekan, kepada Kadis Pertanian supaya, minimal ditataran Dinas Pertanian harus mencoba mengimbau pada jajarannya untuk menjaga sikap.

“Jangan sampai dicampur adukan mana kepentingan publik dan mana kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Iwan menjelaskan, secepatnya rapat pleno dilakukan, apabila unsur-unsurnya terpenuhi maka akan kami register dan dikaji.

“Setelah dikaji, akan kita teruskan ke Komisi Apratur Sipil Negara (KASN) melalui Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI,” tandasnya.

Berdasarkan pantauan cakrawalamedia, selain di Instagram milik Dinas Pertanian, postingan serupa juga terjadi di wilayah Kecamatan Pangandaran tepat tanggal 11 September 2020. (Padna)

Baca Juga: Pemkot dan Polres Banjar Sambangi Kelompok Wanita Tani Sri Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *