PANGANDARAN (CAMEON) – PT Pasific Eastern Coconut Utama (PECU) yang berada di wilayah Desa Sukaresik ini adukan oleh puluhan Masyarakat Desa Cikembulan, Kecamatan Sidamulih, ke kantor DPRD Kabupaten Pangandaran. Rabu (7/6/2017).
Kedatangan puluhan masyarakat itu untuk melaporkan PT PECU yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan dari limbah pabrik.
Dalam kesempatan tersebut, Puluhan masyarakat yang menyambangi Kantor DPRD langsung diterima oleh Ketua Komisi III Wowo Kustiwa, Wakil Ketua Heri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Surya Darma, General Manager PT. Pecu Bambang.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Cikembulan Dodi Budiana mengatakan kini pemukiman warga tiga RW di Dusun Cikangkung, sudah merasa tidak nyaman dengan bau menyengat yang berasal dari limbah PT PECU. Dan sudah jelas, PECU telah membuang limbah Industrinya ke Sungai Citonjong yang berjarak hanya 50 meter saja dari pemukiman penduduk.
“Jarak antara pemukiman warga dan Sungai Citonjong dimana limbah PT PECU itu dibuang, kurang lebih berjarak 50 meter. Sedangkan, warga tiga RW di Dusun Cikangkung, merasa tidak nyaman dengan bau menyengat seperti bau air Accu,” ujarnya saat Audien dengan Komisi III bersama Dinas LH dan PT PECU diruang rapat DPRD Kabupaten Pangandaran, Rabu (07/06/2017).
Menurut Dodi, kasus pencemaran lingkungan hidup sudah membuat warga resah karena takut ada dampak terhadap kesehatan manusia, dan warga hanya meminta pertanggungjawaban atas dampak dari aktivitas pabrik industri yang berujung pencemaran lingkungan hidup. “Audiensi warga pun tidak memberikan kepastian secara hukum. Karena, PT PECU tidak mengakui bahwa pihaknya adalah penyebab tercemarnya lingkungan hidup, padahal sudah jelas, PT PECU telah mengaku pihaknya membuang limbah industrinya ke Sungai Citonjong 50-100 meter kubik per hari. Dan mengakui juga IPAL nya akan diperbaiki lagi dengan teknologi canggih, tetapi PT PECU menampik bahwa pihaknya bukanlah penyebab pencemaran lingkungan hidup,” ungkapnya.
Dodi menegaskan warga terdampak pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan PT PECU meminta keadilan pada pemerintah, Agar PT PECU bertanggung jawab terhadap dampak aktivitas industri yang berakibat pada masyarakat. Kasus pencemaran lingkungan hidup ini mencuat dari sejak pertengahan tahun 2016 lalu, Yang berawal dari berubahnya ekosistem air tawar sungai Citonjong.
Kini, warga berharap ada upaya yang bisa membantu mereka untuk memperjuangkan hak sebagai warga negara Indonesia yang menginginkan kehidupan layak dan pantas bebas dari pencemaran lingkungan hidup.
“Kami juga mencurigai PT PECU tidak memiliki ijin oprasional dari Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementrian Perdagangan dan Industri RI. Apabila ini benar, kami meminta segera proses perijinannya dan lengkapi bak IPAL nya untuk memproses limbah cair tersebut supaya keluar sudah aman tidak merusak lingkungan,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III Wowo Kustiwa menyatakan pihaknya sangat mendukung keinginan masyarakat tersebut, “Tanpa harus saling menyalahkan satu sama lain yang terpenting ada solusi bersama agar lingkungan tetap terjaga dengan baik,” ucap Wowo.
“Setelah auden, kami akan segera bentuk tim terpadu untuk menyelesaikan persoalan tersebut, tim terpadu terdiri dari unsur dinas teknis, perusahaan, masyarakat, tenaga ahli serta unsur legislatif selaku kontrol,” pungkasnya. (Andriansyah)