CIMAHI, (CAMEON) – DPRD Kota Cimahi mempertanyakan rotasi dan mutasi dijajaran Pemerintahan Kota Cimahi.
Menurut Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Gunawan, penempatan posisi tidak sesuai, sebab ada beberapa posisi pejabat yang langsung meroket tingkat jabatannya.
“Pemkot sempat berstatemen bahwa pengisian jabatan disesuaikan kepangkatan dan golongan. Nyatanya tidak sesuai, ada yang dapat promosi terlalu tinggi,” kata dia, Senin (2/1/2016).
Pada Sabtu (31/12/2016), Pemkot Cimahi melantik 620 pejabat dalam Pengukuhan, Pelantikan, rotasi mutasi dan Pengambilan Sumpah Jabatan Struktural di lingkungan Pemkot Cimahi di gedung Technopark Jln Baros Kota Cimahi.
Baca: SOTK Baru, Ratusan ASN Cimahi Terdampak Rotasi Mutasi
Agun sapaan akrab Achmad Gunawan mencontohkan, seorang pejabat golongan III B yang baru dua tahun dengan masa kerja enam tahun langsung dapat promosi mendapat jabatan setingkat Kasubbag.
“Sementara banyak eselon senior golongan III C yang belum promosi seperti jajaran kepala seksi di kelurahan-kecamatan hingga esselon IV,” terang Agun.
Untuk itu, Agun meminta penjelasan dari Pemkot Cimahi terkait hal itu. “Hal ini perlu diusut, karena telah mencederai rasa keadilan bagi para PNS,” imbuhnya.
Pihaknya meminta Pemkot Cimahi bekerja sesuai aturan dalam penempatan personil. Jika terdapat dugaan melanggar aturan, pihaknya berharap aparat penegak hukum tak segan melakukan pengusutan.
“Ketika ada dugaan pelanggaran, mohon aparat berwajib melakukan pengusutan sesuai aturan berlaku. Jadi dewan tidak kena getahnya ketika ada oknum pemkot yang menyimpang,” tuturnya.
Menanggapi ciutan dari Waki Rakyat tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi, Harjono menyatakan pihaknya tidak menerapkan loncatan jabatan signifikan.
“Semua sesuai alur. Ruang penempatan personil untuk eselon IV B ya untuk golongan III B. Kasubbag TU itu satu level dengan Kasi di kelurahan, memang untuk job III B,” jelas dia.
Pihaknya memastikan penempatan personil sesuai golongan dan kepangkatan serta hasil penilaian Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Cimahi.
Harjono mempersilahkan jajaran dewan melakukan fungsi pengawasan.
“Soal pengawasan oleh DPRD tidak masalah. Tapi tetap, mekanisme penempatan jabatan sesuai ketentuan yaitu oleh Baperjakat,” katanya. (Rizki)