BOGOR (CAMEON) – Suroso (55) warga Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini merupakan salah satu penerima manfaat bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu) tahun 2016 lalu.
Berdasarkan informasi yang diterima CAMEON, dana bantuan Rutilahu sebesar Rp 10 juta itu diwarnai pemotongan yang di duga dilakukan oleh pihak Desa.
” Saya menerima bantuan program Rumah Tidak Layak Huni pada tahun 2016 lalu, namun bukan berupa uang melainkan barang yang kalau dirupiahkan hanya sekitar Rp5 juta ditambah untuk ongkos yang kerja sebesar Rp 1 juta,” ungkap Suroso kepada CAMEON saat ditemui di kediamannya. Selasa (3/10/2017).
Suroso mengatakan, pekerjaan tukang bangunan saat merehab rumah selama 6 hari kerja, sedangkan pihak desa menganggarkan upah kerja tukang hanya untuk 4 hari sedangkan pada pelaksanaanya terjadi lebih,” Dengan demikian akhirnya sayapun menutup kekurangan yang 2 hari kerja sebesar Rp 250 ribu,” keluhnya.
” Hal ini sudah saya laporkan ke pemerintahan desa, dan pak Kades menjawab ya nanti akan diberi kekurangannya tapi sampai saat ini hasilnya nihil, Bahkan kondisi rumah sekarang jadi terbengkalai,” ungkapnya.
Suroso mengaku kecewa terhadap Kepala Desa yang diduga memotong uang anggaran rumah tidak layak huni saya yang tidak diberikan sepenuhnya,” Anehnya kenapa tidak ada pemeriksaan lanjut ke saya. Padahal jelas dana Rutilahu dipotong dan rumah saya pun hingga belum ada penutup langit-langit sampai sekarang,” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Warung Menteng Maman Fattuloh menyatakan permohonan maaf atas kelalaian kinerjanya beserta bawahannya,” Dalam waktu dekat permasalahan ini akan saya selesaikan,” singkatnya.
Ditempat terpisah, salah satu anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Dodi Ardi Yusup menegaskan bahwa tindakan Kepala Desa beserta TPK nya itu sudah menyalahi aturan karena diduga telah terjadi pemotongan dana Rutilahu yang tidak diberikan sepenuhnya,” Bantuan Rutilahu senilai Rp 10 juta kenapa pihak desa cuma memberikan kepada si penerima manfat hanya sebesar itu,” katanya.
” Dalam aturan KPK sudah dibentuk pasal tambahan yaitu pasal 12A,dimana tindak pidana korupsi dibawah Rp5 juta dapat diancam kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, jadi saya minta warga tersebut (Suroso) untuk segera melapor ke pihak berwenang,” pungkasnya. (Hadi Suwardi)