KOTA TASIKMALAYA (CM) – Aksi para sopir angkutan kota di halaman Bale Kota Tasikmalaya berakhir kecewa. Mereka kecewa karena keputusan yang disampaikan oleh pihak pemerintah tidak ada bedanya dengan aksi sebelumnya.
Hal itu dikatakan koordinator aksi angkutan umum, Ega, dalam orasinya di halaman Bale Kota, Rabu (17/01/2018).
“Ada yang membuat saya lega, ternyata ojeg berbasis aplikasi online tidak diperbolehkan oleh pemerintah, baik dari tingkat Kementerian, Provinsi maupun daerah,” sebutnya.
Sementara, Ketua jalur angkutan Umum 03, Acong, mengatakan, angkutan umum berbasis aplikasi online yang diperbolehkan hanya kendaraan roda empat.
“Tetap kami minta kuota angkutan roda 4 berbasis aplikasi online dibatasi jangan melebihi dari 50 angkutan umum. Kalau bisa ditiadakan saja biar masalahnya selesai,” imbuhnya.
Ditanya soal aksi yang berujung bakar-bakaran, seperti di halaman Dinas Perhubungan dan Bale Kota yang berujung ricuh, Acong mengaku bahwa itu memang benar terjadi, namun orang yang melakukan semua itu merupakan oknum dan bukan personil angkutan umum.
Ia pun menyebutkan semua jalur angkutan umum yang ikut gelar aksi, yakni angkutan, 02, 03, 05, 08, 09, 010, 012, 013, 014, 016, angkutan Tasik Singaparna dan jalur lainnya,” pungkasnya. (Edi Mulyana)