BOGOR (CM) – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 37/HUB.O2/KESRA terkait larangan aktivitas penggalangan dana di jalan umum di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 14 Mei 2025 dan mencakup seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Dalam surat edaran tersebut, segala bentuk pungutan atau permintaan sumbangan di jalan — termasuk untuk pembangunan masjid — tidak lagi diperbolehkan. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, yang menyebutkan bahwa kebijakan ini dibuat demi kepentingan bersama dan harus disosialisasikan hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa.
Alasan Larangan Pungutan di Jalan
Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, larangan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di ruang publik. Ia menyoroti masih banyaknya aktivitas permintaan sumbangan, termasuk untuk keperluan ibadah, yang dilakukan di tengah jalan dan membahayakan pengendara.
“Pokoknya siapa pun tidak boleh meminta-minta di jalan. Baik itu sumbangan masjid, pengamen, atau aktivitas lain yang bukan peruntukan jalan,” tegas Dedi saat meninjau lokasi jalan ambles di Jalan Saleh Danasasmita, Kota Bogor, Senin sore 14 Mei 2025.
Ia menegaskan, jalan umum harus dipakai sesuai fungsinya, yaitu sebagai jalur lalu lintas. Menurutnya, kegiatan seperti mengamen atau meminta sumbangan bisa menghambat arus kendaraan dan membahayakan pengguna jalan.
Dedi juga meminta peran aktif semua kepala daerah, mulai dari bupati, wali kota, camat, lurah, hingga kepala desa, untuk ikut melakukan pembinaan kepada masyarakat dan mengantisipasi potensi dampak dari kebijakan ini.
Pemprov Jabar Siapkan Solusi Alternatif
Meski melarang pungutan di jalan, Dedi memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap peduli terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk soal pembangunan tempat ibadah.
“Kalau ada pembangunan masjid, mushalla, atau sejenisnya, kita akan bantu carikan solusi bersama. Karena ini menyangkut martabat umat Islam, tapi tetap harus diatur agar tidak membahayakan,” ujar Dedi.
Dedi mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan jalan yang lebih aman, nyaman, dan tertib untuk semua.
Pemprov Jabar juga berkomitmen untuk memfasilitasi alternatif penggalangan dana yang lebih aman dan sesuai aturan, tanpa harus mengorbankan keselamatan di jalan raya.