News

Datangi Dinas PUPR, PMII Kab. Tasik Soroti Pembangunan Daerah

197
×

Datangi Dinas PUPR, PMII Kab. Tasik Soroti Pembangunan Daerah

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA (CM) – Pengurus Cabang PMII Kabupaten Tasikmalaya beraudiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (06/02/2019). Audiensi tersebut sebagai tindak lanjut dari audiensi dengan BAPEDA Kabupaten Tasikmalaya yag digelar pada akhir Januari kemarin.

Dalam kesempatan itu, pihak PMII melalui Korlap Audiensi, Zamzam Multazam menanyakan sejumlah pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tasikmalaya diantaranya Pembangunan Jalan Ciawi-Singaparna yang menurut Kejati Jabar diindikasi adanya kerugian uang negara yang sampai hari ini masih belum selesai pengerjaannya.

Kemudian, pembangunan Masjid Agung yang diduga asal-asalan, lalu pembangunan Sarana Olahraga (SOR) di Kecamatan Mangunreja yang hingga kini belum ada kejelasan, serta pembangunan infrastruktur lainnya.

Lalu ditegaskan Ketua  PC PMII Kabupaten Tasikmalaya, Lutpi Lutpiansyah bahwa dalam misi Pemerintah Daerah ke-IV yakni meningkatkan infrastruktur daerah berbasis tata ruang . Menurutnya, hal itu sudah bukan kerangka konsep yang harus diperpanjang, baik pembangunan jangka menengah atau jangka panjang secara kualitas infrastruktur baik Jalan, Jembatan, Bangunan dan Irigasi.

“Ke empat poin tersebut, katanya harus dimaksimalkan, tidak kemudian menunggu akhir periode kepemimpinan di Pemerintahan,” ujar ia. PMII menilai Dinas PUPR sebagai dinas teknis harus bertanggung jawab dan mengevaluasi terkait pembangunan infrastruktur jangan sampai ada banyak pembangunan yang mangkrak dan secara kualitas tidak sesuai dengan spesifikasi standar minimum karena bisa berdampak terhadap kemajuan masyarakat.

Sementara, Sekdis PUPR Kabupaten Tasikmalaya, Mamik menjelaskan bahwa untuk pembangunan jalan Ciawi-Singaparna membutuhkan anggaran sekitar Rp 54 miliar dengan target pengerjaannya rampung tahun ini.

Sedangkan, untuk melanjutkan pembangunan Sarana Olahraga sudah ada anggaran dari Provinsi Jabar sebesar Rp 50 miliar. Adapun mengenai pembangunan Masjid Agung Kabupaten Tasikmalaya, pihak pemborong dikenai denda akibat keterlambatan pembangunan.

Pada tahun kemarin disebut-sebut banyak pemborong yang terkena denda hingga ratusan juta rupiah karena banyaknya proyek yang tidak selesai sesuai waktu yang sudah ditetapkan seperti pembangunan Gapura di Rumah Sakit SMC Kab. Tasikmalaya. (Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *