NewsPolitik

Dampak Inpres Efisiensi Anggaran, DPRD Majalengka Cari Referensi ke DPRD Jawa Barat

1458
×

Dampak Inpres Efisiensi Anggaran, DPRD Majalengka Cari Referensi ke DPRD Jawa Barat

Sebarkan artikel ini

BANDUNG (CM) – Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan konsultasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka terkait dampak implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

Konsultasi ini diterima langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, Iis Rostiasih, di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat, Bandung, pada Selasa (4/3/2025).

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kabupaten Majalengka menanyakan mekanisme dan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran, terutama dalam konteks implementasi Inpres No. 1 Tahun 2025 di lingkungan pemerintahan daerah.

“Kami sampaikan bahwa implementasi Inpres ini di Jawa Barat dibahas bersama antara DPRD Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Artinya, penerapan efisiensi ini tidak berdasarkan kehendak satu pihak saja, tetapi harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan,” jelas Iis Rostiasih.

Efisiensi Anggaran sebagai Acuan untuk Kabupaten Majalengka

Saat ini, pembahasan efisiensi anggaran masih berlangsung di Jawa Barat, dan hasilnya nantinya bisa menjadi acuan bagi DPRD Kabupaten Majalengka, mengingat di daerah tersebut, pembahasan di tingkat Badan Anggaran DPRD masih dalam tahap awal.

Beberapa komponen anggaran yang terdampak oleh efisiensi belanja sesuai dengan Inpres No. 1 Tahun 2025, antara lain:

  • Perjalanan dinas
  • Belanja alat tulis kantor (ATK)
  • Publikasi dan sosialisasi
  • Makan dan minum untuk kegiatan pemerintahan
  • Pengeluaran lainnya yang dianggap dapat ditekan untuk efisiensi

Selain membahas implementasi Inpres Efisiensi Anggaran, konsultasi ini juga membahas beberapa program dan kegiatan yang telah diterapkan di DPRD Jawa Barat, yang kemungkinan belum diadopsi oleh DPRD Kabupaten Majalengka.

Salah satu contoh yang dibahas adalah Program Wawasan Kebangsaan, yang tidak dijalankan oleh DPRD Jawa Barat karena merupakan kewenangan Kesbangpol Jabar. Sementara itu, program Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tetap dilaksanakan karena telah diatur dalam Tata Tertib DPRD Jawa Barat serta Peraturan Gubernur mengenai Hak Keuangan Anggota DPRD.

Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan DPRD Kabupaten Majalengka dapat memperoleh referensi yang lebih jelas mengenai penerapan efisiensi belanja dalam rangka mendukung pengelolaan APBN dan APBD yang lebih efektif dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *