CIMAHI, (CAMEON) – Pemerintah Kota Cimahi menyatakan pihaknya terus mengimplementasikan tugasnya di Pilkada sesuai dengan yang tertuang dalam Permendagri no. 09 tahun 2005 tentang Pedoman bagi Pemda dalam melaksanakan Pilkada.
Hal tersebut disampaikan Asisten I Pemerintah Kota Cimahi, Maria Fitriana pada Rabu, (15/6/2016) di Hotel Endah Parahyangan, Jln. Cibeureum.
“Berdasarkan Permendagri pasal 5, tugas Pemerintah dalam Pilkada ada tiga hal. Yaitu, melakukan sosialisasi, menyediakan fasilitas pelaksanaan Pilkada, dan Koordinasi Pelaksanaan. Ketiganya sudah dan sedang dilaksanakan,” terangnya.
Dijelaskan Maria, selama ini dalam soialisasi Pilkada yang dilakukan Pemkot Cimahi merupakan bentuk informasi dan pemahaman mengenai penggunaan hak pilih.
“Kami sudah melakukan sosialisasi ke semua elemen masyarakat, hingga ke sekolah-sekolah,” terangnya.
Perihal fasilitas, lanjut Maria, sesuai yang tertera dalam Permendagri untuk membantu KPUD untuk penyediaan hal teknis, menjaga kondusifitas masyarakat serta melakukan identifikasi sosial politik.
“Dalam hal fasilitas pelaksanaan, kami (pihak pemerintah) membantu menyiapkan anggaran. Dalam waktu dekat bisa dimanfaatkan oleh KPU dan Panwaslu. Dengan bantuan ini, mudah-mudahan pelaksanaan pilkada berjalan lancar,” ujarnya.
Terakhir adalah Koordinasi pelaksanaan yang terus dilakukan oleh pihak pemerintah dengan terus berkoordinasi bersama pihak TNI dan Polri. cakrawala (Rizki)