News

Cegah Gejolak di Masyarakat, Dadan Minta Pihak Terkait Khatam Mekanisme Bansos

211
×

Cegah Gejolak di Masyarakat, Dadan Minta Pihak Terkait Khatam Mekanisme Bansos

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIK (CM) – Bantuan sosial dari pemerintah memberikan dampak negatif dan positif. Dampak negatifnya menimbulkan kecemburuan sosial, dan dampak positif membantu masyarakat yang membutuhkan.

Bantuan itu pun mengundang berbagai argumentasi dari berbagai kalangan masyarakat awam yang tidak mengetahui mekanisme penyaluran bantuan berupa KKS, BPNT, PKH dan bantuan lainnya. Mereka beranggapan mendapat bantuan tidak boleh double.

Ternyata setelah digali lebih dalam dalam satu Kepala Keluarga (KK) ada yang bisa mendapat bantuan secara ganda, missal istri dapat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau BPNT, suaminya boleh mendapatkan KKS atau sebaliknya.

Demikian ungkap Anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Dadan Daruslan pada Minggu 19 Desember 2021.

Ia menyebut, berkaitan dengan itu, pihak kelurahan dan masyarakat termasuk ARWT di Kecamatan Indihiang masih banyak yang belum mengetahui bahwa bantuan pemerintah itu ada yang bisa double, dan sebetulnya tidak masalah alias sah sah saja.

“Yang tidak habis pikir, adanya statement tidak boleh double itu entah dari mana. Mungkin saja dari kelurahan dengan inisiatifnya untuk menjaga kecemburuan sosial dan lainnya. Jadi kalau sudah jelas mekanismenya bukan menjadi kewajiban atau tugas si A dan si B tetapi menjadi tugas bersama.”ujarnya.

Dadan menegaskan bahwa kewajiban tingkat Kelurahan, Kecamatan, Dinas Sosial, termasuk bagi para pendamping harus mampu menyampaikan melalui sosialisasi kepada para pengurus RT dan RW, semua mekanisme harus khatam, sehingga tidak ada salah pengertian di tingkat bawah dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *