PANGANDARAN (CM) – Akibat kelangkaan gas subsidi LPG 3 kg yang menjadi kebutuhan pokok sehari-hari, masyarakat berbondong – bondong ngantri untuk mendapatkan gas LPG tersebut dengan harga sesuai HET.
Disela-sela Operasi pasar gas LPG yang dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Camat Padaherang Kustiman menegaskan penjualan gas LPG 3 kg harus sesuai harga eceran tertinggi (HET).
“Untuk mengenai informasi harga yang di atas HET itu, kami juga muspika kurang memahami permasalahannya, apakah emang di pengecer, atau ada oknum dari pangkalan,” cetus Kustiman kepada awak media. Kamis (29/10/20).
Dia menyebutkan, tidak memahami disini, karena kami juga tidak bisa memungkiri wilayah Kecamatan Padaherang itu berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah.
“Besar kemungkinan gas LPG yang dari Jawa Tengah statusnya ilegal dan kemudian dijual di wilayah kami dengan harga lebih dari HET seperti 25 ribu sampai 29 ribu,” duganya.
Namun, sambung dia, untuk harga di pangkalan itu harus sesuai HET, karena konsekuensinya jika pangkalan menjual lebih dari HET, berarti harus ada pemutusan Hubungan Usaha atau PHU dari pihak terkait.
“Kalau dari pihak kami pemerintah, menjadi bahan pertimbangan, untuk nanti kami mengusulkan ke perusahaan yang menyuplai ke pangkalan tersebut,” pungkasnya, (Padna).