GARUT (CM) – Menjelang ibadah haji tahun 2018, Imigrasi Kelas II Tasikmalaya melakukan verifikasi data calon jemaah haji di KBIH yang ada di Kabupaten Garut.
Alhasil, pihak Imigrasi menemukan beberapa data calon jemaah haji yang tidak cocok dengan legalitas pribadinya.
Kepala Sub Seksi Lantaskim, Moch Andri Budiman, membenarkan bahwa ada beberapa calon jemaah haji yang data pribadinya tidak cocok. Namun, dari 212 calon jemaah haji yang daftar, sebagian besar datanya sudah memenuhi persyaratan.
“Ketidakcocokan data itu kebanyakan diakibatkan oleh keterbatasan dokumen pribadi karena rata-rata dari calon jemaah haji itu menggunakan akta nikah. Juga, mereka kebanyakan sudah lanjut usia,” terangnya saat ditemui di KBIH Batul Atik, Sabtu (24/03/2018).
Namun, sambung Andri, pihaknya telah memberikan pemahaman kepada para calon jemaah haji agar data yang tidak cocok segera diperbaiki.
Kepala Seksi Forsakim Imigrasi, Idha Ismawati, menambahkan, pencocokan legalitas jemaah haji tidak hanya KK, KTP, dan akta kelahiran saja, namun nama calon pun harus memenuhi tiga kata. Misalkan, Mae Saroh. Itu tidak memenuhi, seharusnya Mae Saroh Munandar atau alternatif lainnya dengan menambahkan nama orangtua asli, sehingga menjadi tiga kata.
Sementara, calon jemaah haji asal Kampung Cisodong RT 05/04 Desa Cipangramatan Kecamatan Cikajang Mustatir (67), mengaku semua persyaratan telah sesuai dan tidak ada yang kurang.
“Saya sudah siapkan sejak awal. Semua legalitas sudah memenuhi syarat, jika legalitas tidak lengkap sangatlah repot. Saya sampai KBIH Baitul Atik ini menyita waktu 1 sampai 2 jam. Apalagi kalau ke Kantor Imigrasi mungkin lebih lama lagi perjalanannya,” pungkasnya. (Edi Mulyana)