News

Buni Yani, Tersangka Soal Video Ahok, Pernah Jadi Wartawan VOA Washington dan Dosen

362
×

Buni Yani, Tersangka Soal Video Ahok, Pernah Jadi Wartawan VOA Washington dan Dosen

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, (CAMEON) – Buni Yani akhirnya ditetapkan tersangka, Rabu, 23 November 2016. Ia terseret kasus hukum, lantaran postingannya di Facebook terkait video pernyataan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Thahaja Purnama alias Ahok soal Surat Almaidah ayat 51.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Buni Yani lantaran postingan Buni di akun Facebooknya, bukan karena unggahan videonya.

Awi menilai, isi postingan itu provokatif. Ada tiga kalimat yang dijadikan alasan untuk menjerat Buni Yani, yaitu “Penistaan terhadap agama?”, “Bapak-Ibu (pemilih muslim)..Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi.”, dan “Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurag baik dengan video ini”.

Menurut saksi ahli, kata Awi, kalimat-kalimat itu dapat menghasut dan mengajak masyarakat membenci seseorang karena mengandung SARA. Ia pun dijerat Pasal 26 aya2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya maksimal enam tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.

Baca: Beda Perlakuan Polisi dalam Penetapan Tersangka kepada Ahok dan Buni Yani

Sebelum namanya ramai diperbincangkan publik, hanya sedikit orang yang kenal Buni Yani. Warga Depok itu profesinya dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta. Sebelumnya, ia pun pernah menjadi wartawan VOA Washington, Australian Associated Press Biro Jakarta, dan Tempo.

Pria kelahiran Lombok, 16 Mei 1969, itu merupakan alumnus Sastra Inggris Universitas Udayana, Bali. Ia melanjutkan S2 ke Ohio University melalui jalur beasiswa. Tesis S2-nya pun mengenai jurnalisme

Lantaran harus berurusan dengan hukum, Buni Yani mengundurkan diri dari kampusnya tempat mengajar. Pengajuan pengunduran diri itu pun sudah disetujui pihak kampus pada 8 Oktober 2016. (pey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *