JAKARTA, (CAMEON) – Mantan wartawan dan dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta, Buni Yani, akhirnya dijadikan sebagai tersangka, Rabu, 23 November 2016. Polisi menilai, ia telah melanggar UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Netizen pun bereaksi. Tanda pagar #SaveBuniYani jadi trending topics Twitter.
Melalui akun Twitternya, anggota DPD RI, Fahira Idris, memberi semangat kepada Buni Yani. Ia pun menggunggah foto Buni Yani yang sedang tidur di musala Reskrimus Polda Metro Jaya. “Mohon doanya u/ pemeriksaan hari ini. #SaveBuniYani,” cuit Fahira, Kamis, 24 November 2016.
Akun @jonru pun berkicau, “Ada maling ayam, lalu ada yang melaporkan. Si pelapor ditangkap, malingnya tetap bebas. Keadilan telah mati. #SaveBuniYani
“Kondisi semakin gaduh. Diperparah dengan pernyataan kapolri dan perlakuan kasus Buni yani yg tdk adil. #SaveBuniYani,” timpal Ariella Aspasia.
Buni Yani ditetapkan tersangka, lantaran postingannya di Facebook terkait video pernyataan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Thahaja Purnama alias Ahok soal Surat Almaidah ayat 51.
Baca: Beda Perlakuan Polisi dalam Penetapan Tersangka kepada Ahok dan Buni Yani
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Awi menilai, isi postingannya provokatif. Ada tiga kalimat yang dijadikan alasan untuk menjerat Buni Yani, yaitu “Penistaan terhadap agama?”, “Bapak-Ibu (pemilih muslim)..Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi.”, dan “Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurag baik dengan video ini”.
Mantan Ketua Umum Muhammadiyah yang kini menjadi Ketua Dewan Pembina Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsuddin, mengaku tidak sepakat dengan ditetapkannya Buni Yani sebagai tersangka.
Ia mengatakan, tak ada masalah dengan unggahan Buni Yani soal video pernyataan Ahok itu. Justru, tandasnya, yang menjadi pangkal persoalan adalah Ahok. Calon gubernur DKI Jakarta itu telah mengeluarkan pernyataan yang menyakiti umat Islam.
Baca: Buni Yani, Tersangka Soal Video Ahok, Pernah Jadi Wartawan VOA Washington dan Dosen
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, menilai ada ketidakadilan dalam penetaran tersangka kepada kliennya itu. Menurutnya, Buni Yani baru sekali menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Tiba-tiba penyidik menetapkan tersangka. Padahal, berita acara pemeriksaan (BAP) belum rampung. Pihaknya masih sedang merapikan BAP. Pengajuan saksi ahli bahasa pun belum dilakukan. (pey)